Karena keanehan tersebut, pelapor pun merekam situasi di tempat makan dengan menggunakan ponsel miliknya.
Baca Juga: Hilangnya Keberkahan Ilmu Anak, Karena Prilaku Buruk Orang Tua Terhadap GuruNya
Dari rekaman itu, diketahui saat pelapor mandi, DP tampak keluar dari kamar mandi lain dan tiba-tiba onani, kemudian mencampurkan spermanya ke makanan milik Dwi.
“Tersangka duduk di dekat tempat makan. Setelah itu tersangka melakukan (maaf) onani, kemudian membuka tudung saji dan mengadukkan spermanya ke dalam makanan milik pelapor. Kejadian tersebut sudah dilakukan beberapa kali. Tidak hanya sekali,” kata M Iqbal Alqudusy.
Perbuatan tersangka berhasil diketahui, lantaran terdapat lubang kecil antara kamar mandi yang digunakan pelapor dan tersangka.
Baca Juga: Bima Arya Resmi Membuka MTQ Ke- 40 Tingkat Kota Bogor
Lubang kecil itu pun memungkinkan tersangka untuk mengintip pada saat pelapor mandi.
DP yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka pun tengah menjalani pemeriksaan di Ditkrimum Polda Jateng.
“Surat penyidikan dan penetapan tersangkanya sudah lengkap,” ucap M Iqbal Alqudusy.
Baca Juga: Inilah Delapan Tanaman Hias Yang di Kaitkan Dengan Hal Gaib
Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal 281 ayat (1) KUHP tentang Kejahatan terhadap Kesopanan.*** (Eka Alisa Putri/pikiran-rakyat.com)
Artikel Terkait
Re-Aksentuasi Al-Qur'an 'Sebuah Catatan MTQ Ke- 40 Tingkat Kota Bogor'.
Tatacara Bersuci Bagi Penyandang Tuna Netra
Krisdayanti Buka-Bukaan Soal Uang Yang Dia Terima Selama Menjadi Anggota DPR RI
Struktur FPI Baru, Nama Habib Rizieq dan Munarman Terhapus Dari Struktur
Inilah Delapan Tanaman Hias Yang di Kaitkan Dengan Hal Gaib