Anggaran Pendapatan Pemkot Bogor Mencapai Triliunan Apakah Masyarakat Miskin Merasakannya

- Jumat, 17 September 2021 | 04:27 WIB
Rapat paripurna anggota DPRD Kota Bogor
Rapat paripurna anggota DPRD Kota Bogor

Bima Arya mengungkapkan,perubahan KUA-PPAS adalah dasar pencatatan Pendapatan Transfer Pusat dan Daerah. Sehingga tercatat Pemkot Bogor pada tahun 2021 telah mendapatkan beberapa dana transfer dari Pemerintah Pusat dan Provinsi.

Dana itu adalah Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Pemerintah Pusat sebesar Rp 189,6 Miliar yang akan dipergunakan untuk membiayai pembangunan dari berbagai sektor.

Lalu Bantuan Keuangan (Bankeu) dan Hibah dari Provinsi Jabar sebesar Rp 204,8 Miliar yang juga di antaranya dipergunakan untuk Pembangunan alun-alun.

Baca Juga: Harga Pakaian Anggota DPRD Kota Bogor Rp 700 Juta. Ini Kata Wakil Ketua DPRD

"Kami sepakat dengan masukan dari DPRD untuk menunda pembebasan lahan di Kampung Sawah sambil menunggu proses perencanaannya selesai.Kami juga telah menyampaikan penjelasan tertulis kepada DPRD terkait regulasi dan proses pembayaran kewajiban kepada pihak ketiga, namun jika dirasa perlu, kami siap menjelaskannya pada kesempatan lain,"kata Bima.

Pemkot Bogor juga akan menyampaikan Rancangan Perubahan APBD Tahun 2021 sesuai dengan tahapan yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah membahas dan menyetujui penetapan Perubahan KUA/PPAS Kota Bogor Tahun Anggaran 2021,"jelas Bima Arya.

Sementara itu,Ketua DPRD Kota Bogor,Atang Trisnanto selaku pimpinan rapat paripurna membuka rapat paripurna dengan digelar secara hybrid.

Dalam laporan Badan Anggaran (Banggar),Pendapatan Daerah yang disampaikan pada Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2021 yang awalnya adalah sebesar Rp 2,4 Triliun berubah menjadi Rp 2,5 Triliun.

"Penambahan terjadi atas adanya penambahan Pajak Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan,Transfer Pemerintah Pusat serta Transfer Antar Pemerintah Daerah,"jelas Atang.

Begitu juga dengan belanja daerah yang semula disampaikan pada Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara pada Tahun Anggaran 2021 adalah Rp 3 Triliun berubah menjadi Rp 2,9 Triliun.

"Berkurangnya belanja dikarenakan telah dilakukannya Rasionalisasi Belanja dan Penundaan Pengadaan Tanah di Kampung Sawah," jelas Atang.

Untuk Pembiayaan Netto yang semula disampaikan saat Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2021 adalah sebesar Rp 354 Miliar

Berubah menjadi sebesar Rp 359 Miliar, yang terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.

"Sehingga dapat disepakati bahwa Total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan adalah sebesar Rp 2,9 Triliun,"singkat dia.

Halaman:

Editor: Febri Daniel Manalu

Tags

Rekomendasi

Terkini

TV NU Siarkan Pelaporan SPT Wajib Pajak

Rabu, 27 Maret 2024 | 18:48 WIB

Ramadhan, Waktu Terbaik Membaca Al Quran

Selasa, 26 Maret 2024 | 15:15 WIB

Jasad Pria Misterius Gegerkan Warga Karawang

Selasa, 19 Maret 2024 | 23:50 WIB
X