Waduh ! Bansos Tunai Senilai 300.000 untuk 10 Juta Penduduk di hentikan Bulan ini oleh Kemensos

- Selasa, 21 September 2021 | 20:31 WIB
Kemensos hentikan bantuan tunai senilai 300.000
Kemensos hentikan bantuan tunai senilai 300.000

Bogor Times - Kementerian Sosial (Kemensos) memberhentikan Bantuan Sosial Tunai (BTS) bagi 10 juta penduduk senilai Rp 300.000 per september 2021 bulan ini.

Di kutip dari Pikiran Rakyat.com Tri Rismaharini menyatakan, penyaluran BTS yang diperuntukan bagi warga terdampak pandemi covid-19 ini dirancang untuk empat bulan terhitung pada Januari - April 2021.

Pemerintah memutuskan untuk kembali menyalurkan BTS senilai RP 300.000 pada mei - juni 2021 karena Indonesia mengalami gelombang ke dua Covid-19, dengan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.

"Tidak (penyaluran BST tidak dilanjutkan). Kalau BST cuma dua bulan, jadi kan kemaren awal 2021 kan cuma 4 bulan, Januari sampai April, ditambah 2 bulan karena ada PPKM Darurat, Mei-Juni," katanya di DPR, Selasa, 21 September 2021.

Baca Juga: Mau dapat Gas Elpiji 3 Kg Gratis? Ayo Segera Daftar Kartu Sembako Tahun 2022

Sebelumnya Risma membahas soal penyetopan BST PPKM mengingat saat ini Pandemi Covid-19 sudah mulai terkendali lagi, Karena aktivitas ekonomi masyarakat saat ini sudah mulai beregrak.


Risma menyebut, saat itu BST diberikan karena pemerintah mengeluarkan kebijakan pembatasan sosial yang memaksa kegiatan ekonomi di sejumlah sektor harus terhenti.

Menurutnya saat ini roda perekonomian sudah mulai bergerak bahkan mendekati normal sehingga dengan demikian tidak bisa semuanya kemudian dibebankan kepada pemerintah.

Baca Juga: Ade Yasin Bupati Bogor dan Herman Bupati Cianjur, Satu Suara Untuk Realisasi Puncak Dua

"Sekarang sudah gerak ekonominya. Kan nggak bisa kemudian semuanya dibebankan ke pemerintah," katanya.

"Itu dulu kan (BST) dalam rangka keterbatasan gerak karena ada PPKM," ucapnya.

Diketahui, awal Juli lalu, Kementerian Sosial menyalurkan BST senilai Rp600.000 dalam dua bulan untuk periode Mei-Juni 2021 bagi 10 juta warga menyusul dengan diberlakukannya PPKM Darurat.

Selain bantuan berupa uang tunai, bantuan juga ditambahkan berupa beras 10 kilogram yang didistribusikan melalui Perum BULOG.

Baca Juga: Apa Hukumnya Gunakan Jurus Naga hingga Bebek dalam Seks Suami Istri ? Simak penjelasannya

Editor: Muhammad Syahrul Mubarok

Sumber: PikiranRakyat.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

TV NU Siarkan Pelaporan SPT Wajib Pajak

Rabu, 27 Maret 2024 | 18:48 WIB

Ramadhan, Waktu Terbaik Membaca Al Quran

Selasa, 26 Maret 2024 | 15:15 WIB

Jasad Pria Misterius Gegerkan Warga Karawang

Selasa, 19 Maret 2024 | 23:50 WIB
X