Inilah Ibadah Paling Nikmat, Seks atau Jimak Jadi Ibadah Bernilai Pahala, ini Penjelasannya

Usman Azis
- Senin, 27 September 2021 | 16:47 WIB

Sanksi Hubungan Badan saat Istri Haid atau Nifas Terakhir, seseorang tidak diperkenankan menceritakan rahasia atau kisah ranjang yang terjadi antara dirinya dengan pasangannya. Bahkan mayoritas ulama, seperti sebagian ulama Hanbali, Hanafi, dan Syafii, mengharamkan untuk membangga-banggakan cerita tentang hubungan badannya atau menyebarkan rahasia yang terjadi dengan pasangannya. Mereka berargumentasi dengan hadits:

Baca Juga: Hendak Bunuh Selingkuhan Istri?, Wajib Tau Kisah Kiai Bijak Ini

إِنَّ مِنْ أَشَرِّ النَّاسِ عِنْدَ اللَّهِ مَنْزِلَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ الرَّجُل يُفْضِي إِلَى امْرَأَتِهِ وَتُفْضِي إِلَيْهِ، ثُمَّ يَنْشُرُ سِرَّهَا

Artinya, “Seburuk-buruknya kedudukan seseorang pada hari Kiamat di antaranya adalah seorang laki-laki yang membuka hal istrinya atau seorang perempuan yang membuka hal suaminya (saat jimak) kemudian ia menyebarkan rahasianya,” (HR Muslim).

Bahkan, menurut Ibnu al-Qayyim, al-Haitami, Ibnu ‘Illan, dan yang lain, hal itu dianggap sebagai dosa besar. Namun, ada pula yang sekadar memakruhkan, sebagaimana pendapat mazhab Hanbali.

Dijelaskan oleh al-Nawawi, berstatus haram jika yang diceritakan adalah sesuatu yang seharusnya disembunyikan, seperti kisah jimak atau kisah mesra di antara suami-istri.

Baca Juga: Balita Tewas Terbawa Air Sungai, Saat Asik Main Hujan-hujanan.

Sedangkan berstatus makruh adalah jika yang diceritakan adalah sesuatu yang masih pantas dan tak merusak kehormatan. Termasuk makruh juga diceritakan tidak ada tujuan. Artinya, jika ada tujuan tertentu, seperti untuk berobat, maka diperbolehkan. Demikian beberapa hal yang harus diperhatikan agar jimak atau hubungan suami-istri lebih berpahala, dan diharapkan darinya lahirnya keturunan yang saleh, sebagaimana yang disarikan dari al-Mausû‘ah al-Fiqhiyyah al-Quwaitiyyah.******

Halaman:

Editor: Usman Azis

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

TV NU Siarkan Pelaporan SPT Wajib Pajak

Rabu, 27 Maret 2024 | 18:48 WIB

Ramadhan, Waktu Terbaik Membaca Al Quran

Selasa, 26 Maret 2024 | 15:15 WIB

Jasad Pria Misterius Gegerkan Warga Karawang

Selasa, 19 Maret 2024 | 23:50 WIB
X