NIK KTP Terdaftar di Lembaga Lain, Begini Caranya Agar Lolos di Prakerja Gelombang 22

- Senin, 27 September 2021 | 19:29 WIB
Cara Lolos Prakerja  (Bogor Times)
Cara Lolos Prakerja (Bogor Times)

Bogor Times - Jika anda terdaftar di lembaga lain tetapi ingin terdaftar di Prakerja jangan khawatir, ada cara mengatasi agar lolos seleksi pada gelombang 22.

Banyak masyarakat yang tidak mendapat atau tidak lolos di lembaga lain tetapi ketika mendaftar kartu Prakerja tidak lolos juga karena terdapat keterangan NIK KTP telah terdaftar di lembaga lain.

Banyak masyarakat yang menantikan Kartu Prakerja Gelombang 22 ini, telebih bagi mereka yang terlah berulang kali daftar namun tidak kunjung lolos seleksi.

Lantas bagaimana cara lolos Kartu Prakerja Gelombang 22 meski NIK KTP dinyatakan terdaftar di lembaga lain?.

Sebelumnya, pastikan terlebih dahulu bahwa Anda benar-benar tidak mendaftar atau mendapatkan bansos lain dari pemerintah.

Baca Juga: Mencetak Goresan Tinta Baru Sejarah Indonesia, Fortuner Bergeser Bermesin Diesel Kecepatan 2.500 cc.

Oleh karena itu, Anda harus cek NIK KTP pada lembaga yang dimaksud untuk memastikan nama Anda tidak tercantum di lembaga tersebut.

Berikut ini cara cek NIK KTP di lembaga pemerintah serta cara melaporkan kendala Anda sehingga pada pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 22 Anda bisa mendaftar kembali;

Baca Juga: Lagi Asik Diskusi Mahasiswa Universitas Ibn Khaldun Bogor di Aniaya

1. NIK terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sebagai penerima BLT/BSU

Jika penyebab Anda tidak lolos Kartu Prakerja karena NIK terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sebagai penerima BLT, segera cek status Anda di www.bsu.kemnaker.go.id atau melalui Call Center di nomor 1500 630.

2. NIK terdaftar sebagai penerima BPUM (Banpres Produktif Usaha Mikro)

Jika penyebab Anda tidak lolos Kartu Prakerja karena NIK terdaftar sebagai penerima BPUM, segera cek status kebenarannya di link eform.bri.co.id/bpum.

3. NIK terdaftar di Kemendikbud

Jika penyebab Anda tidak lolos Kartu Prakerja karena NIK terdaftar di Kemendikbud, cek status Anda di Sekolah, Perguruan Tinggi terkait atau Kemendikbud untuk memperbaharui status Anda.

Baca Juga: Gelar Workshop Anti Perundungan, KPAD Kabupaten Bogor Apresiasi SMK PGRI Sukamakmur.

Halaman:

Editor: Muhammad Syahrul Mubarok

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

TV NU Siarkan Pelaporan SPT Wajib Pajak

Rabu, 27 Maret 2024 | 18:48 WIB

Ramadhan, Waktu Terbaik Membaca Al Quran

Selasa, 26 Maret 2024 | 15:15 WIB

Jasad Pria Misterius Gegerkan Warga Karawang

Selasa, 19 Maret 2024 | 23:50 WIB
X