Menteri Sosial Sampaikan Data Penerima Bansos Aman.

- Selasa, 28 September 2021 | 10:34 WIB
Tri Rismaharini Menteri Sosial (instagram.com/@tri_rismaharini-kemensos)
Tri Rismaharini Menteri Sosial (instagram.com/@tri_rismaharini-kemensos)

Bogor Times- Menteri Sosial Tri Rismaharini mulai melakukan pemutakhiran data secara periodik dan sistematis. 

Hal ini dilakukan agar dalam penyaluran bantuan sosial tepat sasaran, melalui pemadaman data penerima bantuan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial ( DTKS) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipipil ( Dukcapil).

Pemadanan data pada DTKS dengan NIK merupakan temuan dan rekomendasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemadanan data dengan NIK di Dukcapil untuk memastikan bantuan sosial salur tepat sasaran dan memenuhi prinsip-prinsip akuntabilitas.

Baca Juga: NIK KTP Terdaftar di Lembaga Lain, Begini Caranya Agar Lolos di Prakerja Gelombang 22

Akurasi DTKS menjadi agenda serius Mensos Risma, sebab DTKS merupakan basis data untuk program bantuan sosial pemerintah di semua kementerian, termasuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Kementerian Kesehatan. Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) dipersyaratkan merupakan warga miskin dan memiliki NIK yang padan dengan data Dukcapil.

“Data yang tidak padan dengan NIK di Dukcapil, tidak bisa diberikan bantuan. Data yang belum padan ini harus dikeluarkan. Sebabnya bisa karena pindah segmen, meninggal dunia, data ganda, atau mungkin sudah tidak lagi termasuk kategori miskin,” kata Risma dalam jumpa pers di Kementerian Sosial (27/09).

Terkait dengan program PBI-JK, Kemensos mendasarkan pada tiga regulasi. Pertama pada UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, diatur pada Pasal 14 ayat 2 bahwa penerima bantuan iuran adalah fakir miskin dan orang tidak mampu.

Baca Juga: Mythomania dan Muktamar NU 'Menjaga Lintas Batas Warga NU dan Oponturir NU'

Kedua, pada Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, disebutkan pada Pasal 8 (2) bahwa identitas peserta paling sedikit memuat nama dan nomor identitas yang terintegrasi dengan NIK, kecuali untuk bayi baru lahir. Jadi harus padan dengan Dukcapil.

Dan, ketiga dengan merujuk pada Permensos Nomor 21 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan. Disebutkan pada Pasal 4, bahwa PBI JK bersumber dari DTKS yang ditetapkan oleh Menteri.

Proses penetapan data yang telah padan, dilakukan sebulan sekali.

“Saya menetapkan PBI JK itu sebulan sekali. Jadi di minggu pertama setelah saya menetapkan DTKS, saya buka kesempatan kepada daerah untuk mengirimkan data hasil verifikasi mereka. Sebelum saya tetapkan di pertengahan bulan,” ungkap Risma.

Termasuk dalam penetapan PBI-JKN, berdasarkan pengecekan, terdapat sekitar 9 juta data yang tidak padan.

“Sebabnya ya di antara yang saya sebutkan di atas. Ada yang meninggal, pindah segmen, data ganda, dan sebagainya,” Tambah Risma.

Baca Juga: Cek Segera Rekening Anda, Bulan Oktober Dapat Transferan dari Pemerintah

Halaman:

Editor: Mochammad Nurhidayat

Sumber: kemensos.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB

Gudang Peluru Meledak, Musibah Atau Rekayasa?

Sabtu, 30 Maret 2024 | 23:41 WIB

Berani, Pengusaha Ilegal Tantang Camat Cariu

Sabtu, 30 Maret 2024 | 06:00 WIB
X