Sertifikat Vaksin Covid-19 Tak Muncul di PeduliLindungi? Begini Caranya

- Rabu, 29 September 2021 | 04:30 WIB
Sertifikat Vaksin Covid-19 menjadi salah satu hal yang sangat di butuhkan saat ini. (Digital printing)
Sertifikat Vaksin Covid-19 menjadi salah satu hal yang sangat di butuhkan saat ini. (Digital printing)

Bogor Times - sertifikat vaksin menjadi salah satu syarat utama untuk melakukan aktifitas di luar rumah.

Karena sertifikat vaksin sebagai alat bukti bahwa anda sudah melakukan vaksin baik dosis 1 maupun dosis 2.

sertifikat vaksin ini sangat berguna untuk anda yang melakukan perjalanan baik darat, laut, maupun udara.

Baca Juga: PB INSPIRA Dukung Langkah Kapolri Tarik 56 Pegawai KPK Tak Lolos TWK Jadi ASN Polri.

Untuk mendapatkan sertifikat vaksin bisa dengan cara unduh atau instal aplikasi PeduliLindungi.

Tapi Bagaimana jika sudah melakukan vaksinasi tapi sertifikat vaksin tidak muncul di aplikasi PeduliLindungi?

Ketua Satgas Satu Data Vaksinasi Covid-19 Telkom Indonesia Joddy Hernady menjelaskan, alasan sertifikat vaksin yang tidak muncul di aplikasi pedulilindungi bisa saja karena adanya kesalahan petugas.

Baca Juga: WOW! Ternyata Anak Sultan. Tukang Terima Tamu dan Rapikan Sandal di Masjid

Kesalahan tersebut bisa terjadi saat petugas menginput Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Ia menuturkan, kesalahan satu angka saat menginput NIK bisa menyebabkan NIK seseorang bisa digunakan oleh orang lain.

Sehingga perlu perbaikan dengan menginput NIK yang baru dan sesuai dengan penerima vaksin.

"Karena 16 digit, bisa saja 1 digit terakhir itu salah, itu menjadi salah dan tak keluar sertifikatnya."

Baca Juga: 19 Cara Rhefresh Otak Agar Tidak Lemot

"Inilah yang sering terjadi, sehingga harus diperbaiki dengan NIK yang benar," kata Joddy dalam Forum RCCE WG COVID-19 Response yang disiarkan di YouTube BNPB Indonesia, Jumat (24/9/2021).

Untuk membenarkan NIK tersebut, masyarakat perlu mengirim data ke email sertifikat@pedulilindungi.id.

Pun demikian jika sudah menerima sertifikat vaksin tetapi datanya terdapat kekeliruan, masyarakat perlu mengirim permintaan pembenaran data dengan berkirim email ke alamat tersebut.

Baca Juga: Lakukan Pembohongan Publik, Lesti Billar Akan Dilaporkan ke Polisi Oleh Netizen

Email tersebut dikirim dengan format:

  • Nama lengkap sesuai KTP
  • NIK
  • Tanggal Lahir
  • Nomor HP
  • Alamat

Selain itu, email juga perlu dilampirkan foto serta kartu vaksinasinya.
Agar lebih jelas dan bisa langsung diproses, masyarakat juga bisa menyampaikan biodata lengkap, foto selfie dengan KTP serta menjelaskan keluhannya.

Setelah mengirim email tersebut, masyarakat perlu menunggu beberapa waktu sampai mendapat balasan dari keluhannya.

Baca Juga: Viral.. Seperti Mau Ronda Pria Ini Naik Pesawat Terbang 'Selimutan' Sarung

Jika sudah mendapat balasan dan informasi terkait sertifikat vaksin sudah tersedia, maka bisa dilakukan pengecekan di situs atau aplikasi PeduliLindungi.id.

Cara Download Sertifikat Vaksin di Aplikasi PeduliLindungi

  1. Unduh dan instal aplikasi PeduliLindungi di Playstore atau App store;
  2. Klik login jika sudah mempunyai akun;
  3. Pilih register apabila belum mempunyai akun;
  4. Masukkan nama lengkap, NIK, dan nomor ponsel;
  5. Masukkan 6 digit kode OTP yang dikirim melalui SMS;
  6. Klik "Paspor Digital";
  7. Klik "Nama" untuk memunculkan sertifikat vaksin;
  8. Pilih sertifikat vaksin
  9. Klik unduh untuk menyimpan sertifikat vaksin;
  10. Jika sudah selesai, keluar dari akun.

Baca Juga: Menteri Sosial Sampaikan Data Penerima Bansos Aman.

Cara Scan Barcode/QR Code Melalui Aplikasi PeduliLindungi

  1. Unduh atau instal aplikasi PeduliLindungi melalui Google Play Store atau App Store.
  2. Kemudian buka aplikasi PeduliLindungi, dan pastikan GPS pada smartphone Anda sudah aktif.
  3. Setelah itu, login ke Akun Anda jika sudah membuat akun.
  4. Lalu akan muncul tampilan menu Aplikasi PeduliLindungi, seperti: Pendaftaran Vaksin, Scan QR Code, Teledokter, Info Penting, Diary Perjalanan, dan Paspor Digital, lalu pilih Scan QR Code.
  5. Scan QR Code ke tempat yang sudah disediakan.

Baca Juga: Minta Surat Nikah Untuk Sang Adik, Warga Dituduh Aniaya Kades dan Ditahan

Maka nanti akan ditunjukkan hasil pemindaian, apakah diizinkan masuk ke mal atau tidak.

Jika muncul warna hijau, berarti Anda diperbolehkan masuk, dan sebaliknya apabila muncul warna kuning petugas akan melakukan verifikasi ulang.***

Halaman:
1
2

Editor: Saepulloh

Sumber: pedulilindungi.id

Tags

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB

Gudang Peluru Meledak, Musibah Atau Rekayasa?

Sabtu, 30 Maret 2024 | 23:41 WIB

Berani, Pengusaha Ilegal Tantang Camat Cariu

Sabtu, 30 Maret 2024 | 06:00 WIB
X