Kemenag Salurkan Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS, Begini Syarat Pencairannya

- Sabtu, 2 Oktober 2021 | 22:06 WIB
Ilustrasi Dana bantuan insentif untuk guru madrasah non PNS (Instagram @Kemensos)
Ilustrasi Dana bantuan insentif untuk guru madrasah non PNS (Instagram @Kemensos)

Baca Juga: Seberapa Cemburu Kamu Saat Jatuh Cinta? Lihat untuk Mencari Tahu!

kepada guru madrasah yang bukan PNS sudah memasuki tahap finalisasi.

Namun karena adanya keterbatasan anggaran maka insentif diberikan kepada guru madrasah bukan PNS yang sudah memenuhi kriteria dan sesuai jumlah kuota masing-masing provinsi.

Dikutip BogorTimes.com dari situs resmi kemenag, adapun kriteria yang harus dipenuhi oleh guru madrasah bukan PNS adalah sebagai berikut:***

Halaman:

Editor: Saepulloh

Sumber: Kemenag RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB

Gudang Peluru Meledak, Musibah Atau Rekayasa?

Sabtu, 30 Maret 2024 | 23:41 WIB

Berani, Pengusaha Ilegal Tantang Camat Cariu

Sabtu, 30 Maret 2024 | 06:00 WIB

Terpopuler

X