Baca Juga: Seberapa Cemburu Kamu Saat Jatuh Cinta? Lihat untuk Mencari Tahu!
kepada guru madrasah yang bukan PNS sudah memasuki tahap finalisasi.
Namun karena adanya keterbatasan anggaran maka insentif diberikan kepada guru madrasah bukan PNS yang sudah memenuhi kriteria dan sesuai jumlah kuota masing-masing provinsi.
Dikutip BogorTimes.com dari situs resmi kemenag, adapun kriteria yang harus dipenuhi oleh guru madrasah bukan PNS adalah sebagai berikut:***
Artikel Terkait
Seberapa Cemburu Kamu Saat Jatuh Cinta? Lihat untuk Mencari Tahu!
Pilih Zodiak Kamu! Mari Kita Lihat Tipe Hatimu
Hercules Diangkat Sebagai Adik Angkat Maulana Habib Luthfi Bin Yahya
Dapat Salam Pedas Dari Pelatih PSM Makasar, Ezra Walian Siap Membawa kemenangan untuk Persib Bandung
Prakiraan Cuaca Hari Minggu 3 Oktober 2021 Wilayah Bogor dan Sekitarnya