Kemenag Salurkan Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS, Begini Syarat Pencairannya

- Sabtu, 2 Oktober 2021 | 22:06 WIB
Ilustrasi Dana bantuan insentif untuk guru madrasah non PNS (Instagram @Kemensos)
Ilustrasi Dana bantuan insentif untuk guru madrasah non PNS (Instagram @Kemensos)

Bogor Times - Kementrian Agama sudah mulai mencairkan tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS. Anggaran tunjangan tersebut saat ini sudah berada di rekening masing-masing guru penerima yang telah dibuatkan oleh bank penyalur.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain mengatakan, guru madrasah bukan PNS penerima tunjangan insentif sudah mulai bisa melakukan proses aktivasi rekening.

“Tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS sudah mulai dicairkan. Para guru penerima sudah bisa melakukan proses aktivasi rekening di bank penyalur tunjangan,” terang M Zain, Jumat (1/10/2021) kemarin.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Hari Minggu 3 Oktober 2021 Wilayah Bogor dan Sekitarnya

Menurut Zain, untuk proses aktivasi rekening di bank penyalur, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh penerima, yaitu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Keterangan Berhak Menerima Tunjangan Insentif, dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

“Baik surat keterangan berhak menerima tunjangan insentif maupun SPTJM, dapat diunduh dan dicetak di SIMPATIKA. Jadi para guru madrasah bukan PNS yang menjadi penerima tunjangan insentif ini agar segera mengakses SIMPATIKA,” tegas M Zain.

Zain menambahan, melalui aplikasi SIMPATIKA, para guru madrasah bukan PNS penerima insentif, akan mendapat informasi tentang: Baca Juga: Dapat Salam Pedas Dari Pelatih PSM Makasar, Ezra Walian Siap Membawa kemenangan untuk Persib Bandung

1. NPK_ sudah terdata di SIMPATIKA

2. NIK_ada pada kolom NIK CORE

3. Nama di Rekening_ada pada kolom NAMA

4. Nomor Rekening_ada pada kolom ACCOUNT_NO

5. Nama Bank_BSI

6. Cabang Bank_ada pada kolom CABANG

“Dokumen yang sudah dicetak selanjutnya dibawa ke bank penyalur untuk proses aktivasi rekening. Bank akan melakukan aktivasi rekening berdasarkan dokumen dan KTP guru,” terang Zain.

“Saya mengajak guru madrasah bukan PNS penerima insentif untuk segera memproses ini melalui SIMPATIKA dan melakukan aktivasi rekening di bank penyalur,” tandasnya.

Baca Juga: Seberapa Cemburu Kamu Saat Jatuh Cinta? Lihat untuk Mencari Tahu!

kepada guru madrasah yang bukan PNS sudah memasuki tahap finalisasi.

Namun karena adanya keterbatasan anggaran maka insentif diberikan kepada guru madrasah bukan PNS yang sudah memenuhi kriteria dan sesuai jumlah kuota masing-masing provinsi.

Dikutip BogorTimes.com dari situs resmi kemenag, adapun kriteria yang harus dipenuhi oleh guru madrasah bukan PNS adalah sebagai berikut:***

Halaman:
1
2

Editor: Saepulloh

Sumber: Kemenag RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB

Gudang Peluru Meledak, Musibah Atau Rekayasa?

Sabtu, 30 Maret 2024 | 23:41 WIB

Berani, Pengusaha Ilegal Tantang Camat Cariu

Sabtu, 30 Maret 2024 | 06:00 WIB
X