Sempat Di Hentikan , KSP Minta Kasus Dugaan Pemerkosaan Tiga Anak Di Luwu Timur Dilanjutkan

- Sabtu, 9 Oktober 2021 | 06:06 WIB
Ilustrasi  (Pixels.com)
Ilustrasi (Pixels.com)

Bogor Times - Kantor Staf Presiden (KSP) Menyampaikan keperihatinan terhadap tiga anak di Luwu Timur, Pasalnya tiga anak tersebut menjadi korban atas tindakan pemerkosaan dan kekerasan seksual.

Kejadian pemerkosaan yang menimpa tiga anak, kaka beradik berusia di bawah 10 Tahun di duga dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri.

Kasus tersebut terjadi di tahun 2019 dan sudah di tutup pada 10 Desember 2019 dengan alasan tidak cukup bukti, dengan itu Polres Luwu Timur mengeluarkan Surat Perintah Perhentian Penyidikan (SP3).

KSP berharap agar Polri membuka ulang proses penyelidikan kasus tersebut, Walaupun Deputi V KSP Jaleswari Pramodhawardani menegaskan walaupun kasus itu telah berlangsung pada tahun 2019, dan penyelidikan telah dihentikan oleh Polres setempat.

“Walaupun kasus telah berlangsung pada tahun 2019, dan penyelidikan telah dihentikan oleh Polres, KSP berharap agar Polri membuka ulang proses penyelidikan kasus tersebut,” kata Jaleswari dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat, 8 Oktober 2021.

Apalagi selama beberapa hari terakhir ini publik dikejutkan oleh viralnya berita perkosaan dan kekerasan seksual, yang dialami oleh tiga kakak beradik yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya itu.

Baca Juga: Waspada Penipuan Bekedok Online Shop Murah, 5 Tips Cara Menghindarinya

Peristiwa itu terjadi di Kabupaten Luwu Timur, Sulsel pada tahun 2019. Akan tetapi, karena tidak menemukan cukup bukti, Polres Luwu Timur menghentikan proses penyelidikan pada tanggal 10 Desember 2019, persis dua bulan setelah kasus dilaporkan oleh ibu korban.

Lebih lanjut, Jaleswari menegaskan peristiwa perkosaan dan kekerasan seksual kepada anak ini sangat melukai nurani dan rasa keadilan masyarakat.

Dia mengingatkan bahwa Presiden Jokowi sangat tegas dan tidak memberikan toleransi terhadap predator seksual anak.

Maka dari itu, dia mengatakan pada tanggal 7 Desember 2020 Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No. 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Baca Juga: RUU PKS tak Kunjung Disahkan oleh DPR RI, Tsamara Amany PSI : Halo DPR Kapan RUU PKS Sah ?

Selain itu, Jaleswari menegaskan, sebelumnya dalam rapat terbatas tentang Penanganan Kasus Kekerasan kepada Anak tanggal 9 Januari 2020, Presiden Jokowi juga memberi arahan agar kasus kekerasan terhadap anak ditindaklanjuti secepat-cepatnya.

Presiden Jokowi juga menginginkan agar pelaku kekerasan terhadap anak diberikan hukuman yang bisa membuat jera, terutama yang terkait dengan kasus pedofilia dan kekerasan seksual pada anak.

Halaman:

Editor: Muhammad Syahrul Mubarok

Sumber: PikiranRakyat.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB

Gudang Peluru Meledak, Musibah Atau Rekayasa?

Sabtu, 30 Maret 2024 | 23:41 WIB

Terpopuler

X