“Perkosaan dan kekerasan seksual terhadap anak tindakan yang sangat serius dan keji. Tindakan tersebut tidak bisa diterima oleh akal budi dan nurani kemanusiaan kita. Terlebih lagi bila yang melakukan adalah ayah kandungnya. Oleh karena itu pelakunya harus dihukum berat,” ujar Jaleswari.
Dia menegaskan walaupun korban merupakan anak-anak, namun suara korban tetap harus didengarkan dan perhatikan dengan saksama, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman Antara.
“Termasuk suara ibu para korban. Bayangkan saja mereka adalah anak-anak kita sendiri,” kata Jaleswari.
Baca Juga: Hukum Melihat Gambar dan Vidio Porno Menurut Ulama
Sebab menurut dia, apabila memang ditemukan adanya kejanggalan dan kesalahan dalam proses penyelidikan oleh Polres Luwu Timur yang menyebabkan diberhentikannya proses penyelidikan pada akhir tahun 2019 yang lalu, atau ditemukannya bukti baru sebagaimana disampaikan oleh ibu korban dan LBH Makassar, maka KSP berharap Kapolri bisa memerintahkan jajarannya untuk membuka kembali kasus tersebut.
“Kasus perkosaan dan kekerasan seksual pada anak serta penghentian penyelidikan dengan alasan tidak adanya bukti, ini semakin memperkuat urgensi pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang mengandung norma khusus terkait tindak pidana kekerasan seksual,” katanya.***
Artikel Terkait
Waspada! Penukaran Poin Kredivo Abal abal Tumbalkan Banyak Debitur, Korban Harus Membayar Belasan Juta
Budayawan Bogor Protes Kebun Raya Bogor di Komersilkan, Pengelola Acuh Akan Tetap Jalankan Atraksi Lampu Glow
Kenali Aplikasi Kredivo, Pinjaman Uang Secara Online Tanpa Agunan
Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Dr Dedi Prasetyo Ancam TNI, Konten Meme Adalah hoaks
Waspada Penipuan Bekedok Online Shop Murah, 5 Tips Cara Menghindarinya