Engga Level, Singapura Dilarang Masuk Indonesia, 18 Negara Lain Se Level Diizinkan

- Selasa, 12 Oktober 2021 | 01:07 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator Penanganan PPKM wilayah Jawa dan Bali, Luhut Binsar Pandjaitan. (Youtube/Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI pada 11 Oktober 2021)
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator Penanganan PPKM wilayah Jawa dan Bali, Luhut Binsar Pandjaitan. (Youtube/Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI pada 11 Oktober 2021)

Bogor Times -  Sejumlah 18 negara diizinkan masuk ke Indonesia namun dari 18 negara tersebut Singapura tidak termasuk negara yang diizinkan memasuki negara Indonesia.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia sekaligus Koordinator Penanganan PPKM Wilayah Jawa dan Bali, Luhut Binsar Pandjaitan.

Luhut Binsar Pandjaitan menyebutkan, terdapat 18 negara yang diizinkan masuk ke Indonesia. 

Baca Juga: Mahfud MD Tantang Santri Indonesia Lewat Lomba Video Kreasi Nadhom, Pemenang Dapat Hadiah dari Kemenpolhukam

Baca Juga: Inilah Nadhom Aqidatul Awam, Teks Arab, Indonesia dan Terjemah

Baca Juga: Ketika Rasulullah Muhammad SAW Peringati Hari Kelahirannya, 13 Dalil Maulid Yang Penting diperhatikan

Meski tidak menjelaskan detail nama ke-18 negara tersebut, namun ada satu negara yang masih belum diizinkan masuk ke RI, yakni Singapura.

Ini karena negara tersebut belum memenuhi standar ketentuan dari Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO.

"Mengenai nama negara yang bakal diumumkan ada 18 negara. Saya kira Singapura belum termasuk, mungkin belum memenuhi persyaratan atau standar level satu, level dua sesuai standar WHO," katanya dalam evaluasi PPKM yang melalui media berani Sekretariat Presiden, pada Senin 11 Oktober 2021.

Baca Juga: Cebok atau Istinja Pakai Batu, Alternarif Bebersih Usai Buang Hajat

Baca Juga: Kenali Sebab Mimpi Buruk dan Cara Mengatasinya

Baca Juga: Cara Gampang Menanam dan Merawat Bunga Wijaya Kusuma atau Sang Ratu Malam

Terkait proses penjagaan, kata Luhut, kedatangan warga negara Indonesia (WNI) yang selama ini berada di luar negeri, wajib menjalani proses selamat lima hari.

Kebijakan tersebut juga berlaku bagi kedatangan warga negara asing (WNA) atau turis asing.

"Untuk orang Indonesia yang datang, berlakunya lima hari. Mengapa lima hari? Karena kami menghitung masa rendah itu 4,8 hari, jadi maksimum itu sudah turun di bawah 4 persen kemungkinan penyalurannya," jelasnya.

Halaman:

Editor: Ahmad Fauzi

Sumber: Kemenko Kemaritiman dan Investasi RI

Tags

Rekomendasi

Terkini

TV NU Siarkan Pelaporan SPT Wajib Pajak

Rabu, 27 Maret 2024 | 18:48 WIB

Ramadhan, Waktu Terbaik Membaca Al Quran

Selasa, 26 Maret 2024 | 15:15 WIB

Jasad Pria Misterius Gegerkan Warga Karawang

Selasa, 19 Maret 2024 | 23:50 WIB
X