Bogor Times,Kota Bogor-Diduga karena memalsukan izin lingkungan PT Gudang SPE Indonesia didemo oleh para pengunjuk rasa yang tergabung dalam karang taruna,organisasi kemasyarakatan (Ormas) dan organisasi kepemudaan (OKP) pada Senin 11 Oktober 2021 di Desa Cimandala RT 2 RW 4 Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor.
Aksi unjuk rasa ini tepatnya dilakukan di depan PT Gudang SPE Indonesia.
Dalam orasinya para pengunjuk rasa meminta agar pembangunan gedung milik PT Gudang SPE Indonesia diberhentikan untuk sementara waktu.
Hal itu diungkapkan oleh penasehat Karang Taruna Cimandala,Muhammad Burhani di sela-sela aksi demo.
Menurut Burhani,PT itu dahulu memang pernah meminta tanda tangan warga Kampung Mandalasari untuk izin pembangunan relokasi saluran air.
Namun,tanda tangan yang diberikan ternyata digunakan untuk izin pembangunan/(gedung).
Ketua RW 04 yang mengatakan demikian saat melakukan pertemuan di Kantor Desa Cimandala, belum lama ini.
"Ada pembohongan yang menyerempet pemalsuan.Ada dugaan pemalsuan yang mungkin dipalsukan yang mana izin pembangunan relokasi air mengapa dijadikan izin bangunan,"kata Burhani dihadapan para pengunjuk rasa lainnya.
Baca Juga: Harga Pakaian Anggota DPRD Kota Bogor Rp 700 Juta. Ini Kata Wakil Ketua DPRD
Begitu juga terkait dengan izin bangunan yang dikeluarkan oleh dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor juga ikut dipertanyakan oleh dirinya.
Jika izin lingkungan diduga dipalsukan bagaimana mungkin DPMPTSP bisa mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan PT tersebut.
"IMB yang dikeluarkan oleh DPMPTSP,itu memerlukan tanda tangan warga,tapi bagaimana bisa ada warga yang berdampak tidak memberikan izin namun izin bangunan kok bisa keluar,"tanya Burhani kepada Bupati Bogor Ade Yasin.
Dia pun menduga IMB yang dikeluarkan oleh DPMPTSP sarat gratifikasi.Sementara ketika pewarta menanyakan apakah perusahaan itu juga sudah memiliki analisis dampak lingkungan (AMDAL).
"Menurut informasi yang kami dapatkan AMDAL perusahaan sedang dalam proses. Selain itu jika perusahaan tidak mendengarkan kami,maka warga akan menempuh jalur hukum,"tegas Burhani mengingatkan agar perusahaan juga menunaikan kewajibannya.
Dalam minggu ini maka warga akan melaporkan dugaan pemalsuan izin itu kepada polisi.Sebab dia juga mengaku sudah mengantongi bukti-bukti berupa saksi dan alat bukti lainnya berupa surat.
"Kami pun meminta agar tuntutan kami dikabulkan sebab masih banyak warga yang menganggur," harapnya.
Sekedar untuk diketahui,pembangunan gedung itu nantinya akan dikerjasamakan dengan marketplace shopee.
Gedung itu diperkirakan memiliki luas 7 hektar dengan nilai proyek sebesar Rp 740 miliar.Saat ini proyek itu sedang dikerjakan oleh PT Pulau Intan.
Ketika wartawan Bogor Times grup Pro Media Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) mencoba melakukan konfirmasi,perwakilan PT Gudang SPE Indonesia tidak ada yang mau memberikan jawaban.
Sementara Humas Polres Bogor AKP Ita Puspita Lena ketika dihubungi mengaku belum mengetahui terkait hal itu. Namun humas menyarankan agar masyarakat melaporkan dugaan tindak pidana itu ke Polres Bogor.
Ita pun menegaskan bahwa Polres Bogor akan menindaklanjuti aduan dugaan pemalsuan izin lingkungan tersebut.Ini harus dilaporkan sebab masuk pada delik aduan.
"Iya ini delik aduan jadi harus dilaporkan," singkat Ita.
Bogor times juga akan melampirkan surat izin lingkungan yang diduga dipalsukan.
Selain itu,surat permintaan pemberhentian kegiatan proyek yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Cimandala juga turut dilampirkan.