Pendemo Dijatuhkan Hingga Lumpuh, Jokowi: Kritik Dijamin Hak Konstitusional Warga Negara Kita.

- Jumat, 15 Oktober 2021 | 01:29 WIB
m.youtube-mahasiswa dibanting Hut Ka.Tanggerang (m.youtube-mahasiswa dibanting Hut Ka.Tanggerang)
m.youtube-mahasiswa dibanting Hut Ka.Tanggerang (m.youtube-mahasiswa dibanting Hut Ka.Tanggerang)

BogorTimes - Juru Bicara Presiden Joko Widodo, Fadjroel Rachman angkat bicara mengenai oknum polisi yang melumpuhkan seorang mahasiswa pendemo waktu HUT Kabupaten Tangerang. Dia menyatakan bahwa siapapun warga negara Indonesia (WNI) memiliki hak Konstitusional menyampaikan kertikan terhadap Pemerintah, baik Pusat atau Daerah.

"Kritik adalah hak Konstitusional bagi semua warga negara Indonesia, jantung konstitusi sejak Republik Indonesia berdiri," jelas Fadjroel di Jakarta, Kamis (14/10/2021).

Lanjut Dia mengutarakan bahwa Pemerintah sangat memiliki tanggung jawab terhadap warga nya dan wajib memberikan perlindungan, pemajuan, penegakkan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia kepada seluruh rakyat nya.

Baca Juga: Viral! Datang Ke Nikahan Mantan, Disambut Pelukan Ibu Sang Mantan

Fadjroel pun menekankan agar semua pihak lebih mengendepankan pendekatan secara humanis dalam semua penyelesaian masalah.

"Untuk melindungi hak Konstitusional tersebut, pendekatan humanis dan dialogis sesuai Peraturan Perundangan, ditegaskan berkali-kali oleh Presiden Joko Widodo," ujar nya.

"Semoga semua pihak saling menghormati dan menghargai hak dan kewajiban masing-masing sesuai Konstitusi (pasal 28 dan 28j) dan Peraturan Perundangan yang berlaku khususnya UU No.9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum," sambung Fadjroel.

Baca Juga: Agro Wisata Alam Leuwi Pangaduan Bojong Koneng Sentul, Surga Tersembunyi di Gunung Pancar Bogor

Sebelumnya, aksi unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa pada perayaan HUT ke-359 Kabupaten Tangerang diwarnai dugaan tindak kekerasan oleh aparat kepolisian terhadap salah satu pendemo.

Mahasiswa berinisial MFA (20) yang menjadi korban kekerasan oknum polisi berinisial Brigadir NP, saat aksi demo di Kantor Bupati Tangerang, menuntut agar pelaku tetap diproses hukum. Kendati, MFA telah menerima permohonan maaf dari Brigadir NP.

Dia menegaskan, pemberian maaf bukan berarti kasus penyelidikan atas kekerasan yang menimpa dirinya dihentikan. Saat ini, Brigadir NP sedang diperiksa Propam Polri terkait kasus kekerasan terhadap pendemo di Kabupaten Tangerang.

Baca Juga: 9 Twibbon Hari Sumpah Pemuda, Download Bingkai yang Kamu Suka

"Menerima permohonan maaf tersebut, kalau lupa enggak. Saya harap polisi untuk melakukan penindakan yang tegas ke oknum polisi yang melakukan tindakan reflek tersebut," ujar MFA, Rabu (13/10/2021).

Dia berharap, aksi kekerasan ini tidak lagi terjadi pada mahasiswa lain saat menyampaikan aspirasi di depan publik. Apalagi aksi unjuk rasa dilindungi oleh undang-undang.

Sementara itu, bukan hanya Brigadir NP saja yang meminta maaf. Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro juga menyampaikan maafnya atas nama institusi polisi.

Halaman:

Editor: Imam Shodiqul Wadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB

Gudang Peluru Meledak, Musibah Atau Rekayasa?

Sabtu, 30 Maret 2024 | 23:41 WIB

Berani, Pengusaha Ilegal Tantang Camat Cariu

Sabtu, 30 Maret 2024 | 06:00 WIB
X