"Alhamdulillah.. Aamiin," postnya.
Mengulas, Saiful Mahdi bersama sang istri menjalani hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Lambaro, Banda Aceh, untuk menjalani hukuman penjara selama tiga bulan.
Dosen Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh, itu divonis penjara tiga bulan karena pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).****
Artikel Terkait
Masa PSBB, Bogor Times Berbagi Bingkisan Pada Anak Yatim
Ringankan Warga, Bogor Times Berbagi Nasi Kotak
Bogor Times Beri Reward Pembaca
Sayyid Al Habib Ali Al Jufri Kabarkan, Habib Thohir Al Athos Diculik
Haram Shalat Sunnah di Beberapa Waktu Ini! Simak Penjelasannya
Hari Berbahagia Bagi Prilly Latuconsina Dihari Ulang Tahun, Asyik Reza Menciumnya.
Korwil BEM Pesantren Soroti Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), Desak Pelaku Ditindak Tegas