Terkait Dugaan Pemalsuan Izin Lingkungan DPMPTSP Kabupaten Bogor Janji Panggil PT Gudang SPE Indonesia

- Kamis, 21 Oktober 2021 | 06:01 WIB
 Febri Daniel Manalu  (Febri Daniel Manalu )
Febri Daniel Manalu (Febri Daniel Manalu )

"Namun terkait izin apa saja yang sudah dikeluarkan saya sedang tidak pegang data karena hari ini Rabu 20 Oktober 2021 kan tanggal merah,"sambung Dadang.

Dadang pun berjanji akan membahas permasalahan ini bersama Kepala DPMPTSP pada Kamis 21 Oktober hari ini.
Dadang juga meminta agar warga Desa Cimandala tak perlu khawatir,sebab PT Gudang SPE Indonesia juga sudah membuat surat pernyataan keabsahan.

"Bahwa data yang disampaikan adalah benar dan jika diduga dipalsukan maka perusahaan bersedia menerima sanksi pembatalan izin mendirikan bangunan,"tegas Dadang.

Meski begitu,kasi juga mempersilahkan warga yang ingin melaporkan dugaan pemalsuan itu kepada polisi.

Sementara itu,Dadang juga mengaku tak bisa menghentikan kegiatan pembangunan gedung tersebut.

"Kami tidak bisa menghentikan karena permasalahan ini masih pada kata dugaan.Terkait Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) apakah sudah dikeluarkan saya juga belum tahu karena harus saya cek,"sambung Dadang.

Sekedar untuk diketahui PT Gudang SPE Indonesia hingga kini juga belum mencantumkan papan IMB itu dilokasi proyek.

Begitu juga jika memang DPMPTSP sudah mengeluarkan IMB untuk perseroan terbatas itu,namun pada kenyataannya DPMPTSP juga belum memberikan copyan IMB nya kepada pewarta.

Juga belum memberikan copyan IMB itu untuk kepentingan pemberitaan kepada wartawan Bogor Times Grup Promedia Pikiran Rakyat.

Menanggapi hal ini Kasatpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridho mengatakan,terkait dugaan pemalsuan izin lingkungan kata Agus  bukan ranahnya Satpoll PP melainkan ranahnya DPMPTSP.

Jadi silahkan tanyakan kepada bagian perizinan ya.

"Kalau bagian Satpoll PP jika bangunan tanpa IMB baru itu ranahnya kami karena itu merupakan pelanggaran perda,"kata Agus Ridho ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Ketika pewarta menanyakan apakah Satpoll PP bisa menghentikan kegiatan pembangunan itu,Agus Ridho menjawab tidak bisa.

"Jadi kalau sudah ada prodak dari pemerintah daerah saya tidak bisa menguji protap yang sudah dikeluarkan oleh kami sendiri,"singkat Ridho.

Sebelumnya diberitakan,diduga karena memalsukan izin lingkungan PT Gudang SPE Indonesia didemo oleh para pengunjuk rasa yang tergabung dalam karang taruna,organisasi kemasyarakatan (Ormas) dan organisasi kepemudaan (OKP) pada Senin 11 Oktober 2021 di Desa Cimandala RT 2 RW 4 Kecamatan Suk

Halaman:

Editor: Febri Daniel Manalu

Tags

Rekomendasi

Terkini

TV NU Siarkan Pelaporan SPT Wajib Pajak

Rabu, 27 Maret 2024 | 18:48 WIB

Ramadhan, Waktu Terbaik Membaca Al Quran

Selasa, 26 Maret 2024 | 15:15 WIB

Jasad Pria Misterius Gegerkan Warga Karawang

Selasa, 19 Maret 2024 | 23:50 WIB
X