Pelanggaran Perdata dan Pindana, Menko Polhukam Mafud MD : Jangan Bayar Angsuran Pinjol Ilegal

- Kamis, 21 Oktober 2021 | 07:16 WIB
Mahfud MD melarang bayar pinjol ilegal (Instagram @mohmahfudmd)
Mahfud MD melarang bayar pinjol ilegal (Instagram @mohmahfudmd)

Bogor Times - Menteri Koordinator Bidang Politik,Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD Angkat bicara terkait Pinjaman Online Ilegal yang dianggap meresahkan Masyarakat dalam konferensi pers bersama OJK, Menkominfo,Bank Indonesia dan Polri.Rabu (20/10/21).

Mahfud mengatakan pinjaman online ilegal dari sudut pandang hukum perdata tidak sah karena tidak memenuhi syarat objektif dan syarat subjektif.

"ini menyangkut pinjaman online maka kasus pinjaman online ilegal ini diputuskan atau disepakati pandangan-pandangan sampai saat ini yang ini bisa berkembang dari sudut hukum perdata adalah tidak sah karena tidak memenuhi syarat objektif maupun syarat subjektif seperti diatur dalam hukum perdata jadi dari 4 dua syarat objektif tidak terpenuhi dua syarat subjektifnya tidak terpenuhi"ujarnya.

Tidak hanya dari sudut pandang perdata mahfud juga mengatakan, pinjol ilegal juga melanggar hukum pidana karena penagihan dengan ancaman kekerasan atau menyebarkan data bahkan mengancam menyebarkan foto yang tidak senonoh. dan melanggar pasal 368 KUHP, pasal 335 KUP, UU ITE pasal 29 dan pasal 32 ayat 2 dan ayat 3.

Baca Juga: Terkait Dugaan Pemalsuan Izin Lingkungan DPMPTSP Kabupaten Bogor Janji Panggil PT Gudang SPE Indonesia

"kemudian dari sudut hukum pidana ini banyak yang hari ini dirumuskan, pertama saya yang sudah dilakukan oleh bareskrim Polri yaitu menyangkut ekses-ekses dari tindakan itu didorong untuk ditingkatkan langkah-langkah tindakan hukumnya ekses dari pinjaman itu yang tidak langsung terkait dengan pinjaman itu misalnya ancaman dengan kekerasan ancaman menyebar data dan foto yang tidak senonoh kepada orang yang punya utang atau tidak bayar,"ungkap pria asli madura ini.

Mahfud menghimbau kepada kepada perusahaan jasa pinjaman online (pinjol) Ilegal untuk menghentikan kegiatan peminjaman online tersebut, dan kepada masyarakat yang terlanjur meminjam di pinjol ilegal agar tidak usah membayar angsuran.

Baca Juga: Perkuat Sistem Kaderisasi PMII Kabupaten Bogor Gelar MUSPIMCAB

"Ini statement resmi dari pemerintah dihadiri oleh OJK Dan BI. Yang pertama, hentikan kegiatan penyelenggaraan pinjaman online Ilegal ini. Yang kedua, kepada mereka yang sudah terlanjur jadi korban jangan membayar, kalau karena tidak membayar diteror oleh debt kolektor laporkan kepada kantor polisi terdekat, polisi akan memberikan perlindungan,"ungkap mahfud.

Baca Juga: Menyamakan Seperti Soekarno, Fahri Hamzah Dukung Nama Jalan Mustafa Kemal Ataturk

Mahfud menegaskan tindakan tersebut untuk pinjol - pinjol yang ilegal, bukan untuk perusahaan financial technology (fintech) peer to peer lending yang telah memiliki lisensi dari OJK atau pinjol legal.

"Dengan ini maka kita menegaskan kita hanya akan melakukan tindakan tegas terhadap pinjol ilegal untuk pinjol-pinjol lain yang legal silakan berkembang karena justru yang diharapkan tapi yang ilegal,"ujarnya.

 

 

Editor: Muhammad Syahrul Mubarok

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB

Gudang Peluru Meledak, Musibah Atau Rekayasa?

Sabtu, 30 Maret 2024 | 23:41 WIB

Berani, Pengusaha Ilegal Tantang Camat Cariu

Sabtu, 30 Maret 2024 | 06:00 WIB
X