Menag Yaqut Cholil Qoumas: Pentingnya Rekontektualisasi Fiqih di Era Global

- Senin, 25 Oktober 2021 | 14:53 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas (Wijayanti Putrisejati)
Menag Yaqut Cholil Qoumas (Wijayanti Putrisejati)

a. Praktik normatif yang mengatur hubungan antara Muslim dan non-Muslim, termasuk hak, tanggung jawab dan peran non-Muslim yang tinggal di masyarakat berpenduduk mayoritas Muslim, dan sebaliknya;

b. Adanya negara bangsa modern dan validitasnya atau kekurangannya sebagai sistem politik yang mengatur kehidupan umat Islam; dan

c. Konstitusi negara dan hukum / sistem hukum yang muncul dari proses politik modern, dan hubungannya dengan syari'ah.

Baca Juga: Warung SaeNur Sukamakmur Bogor, Suguhkan Sensasi Resto di Tengah Sawah yang Hijau

8. Ketidakstabilan sosial dan politik, perang saudara dan terorisme yang timbul dari tindakan dari kelompok-kelompok Muslim ultrakonservatif yang bersikeras menerapkan elemen fiqh tertentu dalam konteks yang tidak lagi sesuai dengan norma klasik yang ada di era awal Islam.

9. Setiap usaha untuk mendirikan negara Islam-al-imamah al-udzma universal (Imamah Agung), juga dikenal sebagai al-khilafah (Khilafah) - hanya akan menimbulkan bencana bagi umat Islam, karena akan ada banyak pihak yang berebut untuk menguasai umat Islam di seluruh dunia.

10. Sejarah Islam setelah kematian menantu Nabi (saw), Sayyidina Ali, menunjukkan bahwa setiap usaha untuk memperoleh dan mengkonsolidasikan kekuatan politik / militer dalam bentuk kekhalifahan pasti akan disertai dengan pembantaian antara satu pihak dengan yang lain. Hal ini merupakan tragedi bagi komunitas Muslim secara keseluruhan, terutama pada awal sebuah dinasti baru.

Baca Juga: Inilah 4 Gunung di Pulau Jawa yang Menjadi Favorit Para Pendaki, Apa Saja?

11. Bila usaha ini menyatu dengan perintah ortodoks untuk terlibat dalam perang melawan non-Muslim sampai mereka masuk Islam atau tunduk pada peraturan Islam, sehingga seluruh dunia dapat bersatu di bawah panji-panji Islam maka hal ini akan menimbulkan konflik tiada akhir, yang daya tariknya semakin meluas kepada umat Islam karena berakar pada sejarah dan ajaran Islam itu sendiri.

12. Memang, beberapa elemen dalam fiqh menggambarkan konflik semacam itu sebagai kewajiban agama yang kadang-kadang merupakan kewajiban bagi komunitas Muslim pada umumnya, atau, pada setiap pria dewasa Muslim, tergantung pada keadaan yang ada karena norma-norma agama ini muncul pada saat konflik antara Islam dan negara-negara tetangga non-Muslim, bisa dibilang merupakan sesuatu yang hampir universal.

13. Jika umat Islam tidak memikirkan kembali ajaran kunci dari ortodoksi Islam yang memberi wewenang dan secara eksplisit memerintahkan kekerasan semacam itu, siapa pun kapan saja dapat memanfaatkan ajaran Islam ortodoks tersebut untuk menentang apa yang mereka klaim sebagai hukum dan otoritas tidak sah dari negara kafir dan membantai sesama warga negara mereka, terlepas dari apakah mereka tinggal di dunia Islam atau di Barat. Ini adalah benang merah yang menghubungkan begitu banyak kejadian terkini, mulai dari Mesir, Suriah dan Yaman sampai ke jalan-jalan di Mumbai, Jakarta, Berlin, Nice, Stockholm, Westminster dan lain-lain

Baca Juga: Keluargamu Adalah Ujian dan Cobaan Menuju Keridhoan-Nya.

14. Perselisihan sipil, tindakan terorisme, pemberontakan dan peperangan yang dilakukan atas nama Islam akan terus mengganggu umat Islam, dan mengancam umat manusia pada umumnya, sampai isu-isu ini secara terbuka diakui dan dipecahkan

“Jelas, dunia membutuhkan sebuah ortodoksi Islam alternatif, yang akan dirangkul dan diikuti oleh sebagian besar umat Islam di dunia,” tandasnya.***

Halaman:

Editor: Saepulloh

Sumber: Kemenag

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB
X