Dua Tahun Pemerintahan Jokowi - Amin, BEM UI Tuntut Copot Tiga Menteri

- Kamis, 28 Oktober 2021 | 11:38 WIB
Ilustrasi  (Editing Photoshop)
Ilustrasi (Editing Photoshop)

Bogor Times - Dua Tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) - Kh Ma'ruf Amin, mendapatkan sorotan dari Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI).

Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) akan turun kembali turun ke jalan pada hari ini guna mengevaluasi 2 Tahun pemerintahan Jokowi - Ma'ruf.  

Leon Alvinda Putra selaku ketua BEM UI membenarkan terkait rencana aksi unjuk rasa yang digelar oleh BEM UI. Bahkan Kampus Universitas Indonesia ( UI ) dijadikan titik berkumpul masa, yang kemudian menuju Istana Kepresidenan. 

"Iya ada aksi, titik kumpul di Universitas Indonesia jam 9," ujarnya saat dihubungi, Kamis, 28 Oktober 2021.

Leon berpendapat selama dua tahun setelah dilantiknya Jokowi, pemerintah masih jauh dari kata layak dalam menuntaskan persoalan rakyat.  

Dianalisir dari Pikiran-Rakyat.com. Dalam aksi tersebut BEM UI mengeluarkan 8 sikap untuk pemerintah, diantaranya:

1. Membatalkan seluruh upaya pelemahan pemberantasan korupsi dengan menerbitkan Perppu KPK serta membatalkan implikasi dari Revisi UU KPK seperti hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan pemberian Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) BLBI.

Mencopot Ketua KPK Firli Bahuri dan seluruh jajaran pimpinan KPK periode 2019-2023 dari jabatannya atas kemunduran pemberantasan korupsi di Indonesia.

Baca Juga: Refleksi Hari Sumpah Pemuda, 'Nusantara Butuh Anda Wahai Pemuda'

2. Memastikan setiap orang dapat bebas menyampaikan pendapat baik di muka umum maupun melalui media elektronik dengan melakukan revisi terhadap pasal-pasal bermasalah UU ITE. Mencopot Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Serta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dari jabatannya atas kegagalannya dalam memberikan jaminan dan perlindungan hukum atas hak kebebasan berekspresi dan berpendapat serta dalam melakukan penyelesaian terhadap kasus pelanggaran HAM masa lalu.

3. Mendesak percepatan transformasi dan reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk memastikan terjaminnya hak kebebasan berekspresi dan berpendapat setiap orang.

Baca Juga: Hari Kesehatan Nasional Sejarah Tewasnya Warga Akibat Kemunculan Penyakit Malaria

4. Meningkatkan target NDC Indonesia sesuai Perjanjian Paris, menargetkan Indonesia nol emisi di tahun 2045, melaksanakan perintah pengadilan terkait pencemaran udara, menghentikan proyek food estate yang memperparah deforestasi, serta deklarasikan darurat iklim. 

Halaman:

Editor: Muhammad Syahrul Mubarok

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB

Gudang Peluru Meledak, Musibah Atau Rekayasa?

Sabtu, 30 Maret 2024 | 23:41 WIB

Berani, Pengusaha Ilegal Tantang Camat Cariu

Sabtu, 30 Maret 2024 | 06:00 WIB
X