Mencopot Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar dari jabatannya atas dasar degradasi lingkungan dan realita perlindungan lingkungan hidup yang melemah.
5. Menerbitkan Perppu untuk mencabut revisi UU Minerba dan UU Cipta Kerja beserta aturan turunannya, menghentikan proyek strategis nasional yang merusak lingkungan hidup dan merampas hak warga, serta memasifkan penggunaan energi bersih terbarukan dengan mengurangi penggunaan energi kotor batubara.
Melakukan evaluasi terhadap Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan terkait kinerjanya dalam mengkoordinasikan kementerian di bawahnya untuk melakukan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup.
Baca Juga: Menikmati Merapi Dengan Lava Tour Menggunakan Jeep
6. Menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu dan mengadili pelakunya melalui pengadilan HAM secara adil dan transparan. Mencopot Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dari jabatannya atas dasar kegagalannya dalam melakukan penyelesaian terhadap kasus pelanggaran HAM masa lalu.***
Artikel Terkait
Menikmati Merapi Dengan Lava Tour Menggunakan Jeep
Resep Masak Semur Jengkol yang Enak, Pulen dan Lembut
Khunsa atau Banci Menurut Hukum Islam
Hari Kesehatan Nasional Sejarah Tewasnya Warga Akibat Kemunculan Penyakit Malaria
Refleksi Hari Sumpah Pemuda, 'Nusantara Butuh Anda Wahai Pemuda'