Walikota Bogor Bima Arya Diduga Terlibat Tindak Pidana Korupsi APBD P Provinsi Jabar Untuk PDJT

- Jumat, 29 Oktober 2021 | 15:45 WIB
Foto / Febri Daniel Manalu
Foto / Febri Daniel Manalu

Baca Juga: Anggaran Program Kerja Anggota DPRD Sebesar Rp 13 Miliar Apakah Memiliki Kajian Jika Tidak Kembalikan Uang Itu

Padahal PDJT jika ingin mendapatkan anggaran maka mekanismenya harus melalui Penyertaan Modal Pemerintah (PMP).Sebab PDJT memiliki badan hukum BUMD.

Alasan penolakan juga mengacu pada Perda No 5 Tahun 2007 Tentang PDJT.

DPRD saat itu,juga menyarankan agar Walikota Bogor merubah Badan Usaha Milik Daerah yang dipimpinnya menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Artinya jika pun uang itu nanti habis digunakan untuk pelayanan publik,maka itu tidak jadi masalah.

Akhirnya,Pemkot Bogor bersama anggota DPRD sepakat untuk menunggu advice dari Gubernur Jawabarat Ahmad Heryawan.

Maka pada 2015 keluarlah ekspose Gubernur Ahmad Heryawan dan disana pemkot mendapatkan anggaran sebesar Rp5.5 miliar.

Dalam kesempatan itu gubernur juga berpesan agar uang yang digelontorkan tidak digunakan sebelum Pemkot Bogor melakukan dueligencent (uji tuntas).

Sebab dalam catatan Irianto PDJT mengalami kerugian terjadi pada jaman Direktur Hari Harsono dan Krisna.

Namun sepengatahuan Irianto uang dari Gubernur Jawabarat diduga sudah digunakan untuk membayar hutang,membayar pelantikan kabag dan kasubag,dan juga digunakan untuk membayar konsultan.

“Padahal PDJT pada saat itu tidak memiliki kegiatan.Artinya untuk apa PDJT membayar konsultan jika perusahaan transportasi tidak memiliki kegiatan,artinya itu adalah pembayaran fiktif,”tegas Irianto.

Bukan hanya Walikota Bogor yang bersalah melainkan direktur PDJT juga ikut bersalah.

Irianto juga mengatakan bahwa walikota juga tidak mengerti aturan lantaran membiarkan anak buahnya menggunakan anggaran tersebut.

“Dan hal ini sudah cacat administrasi dan bisa mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi.Menurut saya ini bukan lagi dugaan tindak pidana korupsi melainkan sudah terjadi dugaan tindak pidana korupsinya,”sambung Irianto sembari menjelaskan bahwa Pemkot Bogor diduga salah dalam penggunaan anggaran dari gubernur.

Dugaan tindak pidana korupsi itu terjadi karena Pemkot Bogor tidak melakukan dueligencent atau uji tuntas terhadap anggaran yang diberikan oleh Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan.

Halaman:

Editor: Febri Daniel Manalu

Tags

Rekomendasi

Terkini

TV NU Siarkan Pelaporan SPT Wajib Pajak

Rabu, 27 Maret 2024 | 18:48 WIB

Ramadhan, Waktu Terbaik Membaca Al Quran

Selasa, 26 Maret 2024 | 15:15 WIB

Jasad Pria Misterius Gegerkan Warga Karawang

Selasa, 19 Maret 2024 | 23:50 WIB
X