Walikota Bogor Bima Arya Diduga Terlibat Tindak Pidana Korupsi APBD P Provinsi Jabar Untuk PDJT

- Jumat, 29 Oktober 2021 | 15:45 WIB
Foto / Febri Daniel Manalu
Foto / Febri Daniel Manalu

Bogor Times,Kota Bogor-Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto diduga telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Bima Arya dikatakan oleh Ketua DPD Barisan Monitoring Hukum Irianto,juga diduga terlibat tindak pidana korupsi pada APBP-P Provinsi Jawabarat sebesar Rp5.5 miliar.

Bahkan Irianto juga “menantang” Walikota Bogor Bima Arya untuk melaporkan dirinya kepada polisi apabila yang dikatakannya ini,salah ataupun tidak benar.

Baca Juga: Harga Pakaian Anggota DPRD Kota Bogor Rp 700 Juta. Ini Kata Wakil Ketua DPRD

Awalnya Irianto mengkritik langkah walikota yang “kekeuh” mempertahankan Perusahaan Daerah Jasa Transportasi (PDJT).

Padahal seperti diketahui PDJT sudah banyak memakan anggaran.

Namun pada kenyataanya PDJT selalu mengalami kerugian.

Irianto mengatakan,Bima Arya juga sempat beberapa kali mengajukan anggaran untuk penyehatan PDJT.

Namun anggaran yang diajukan oleh politisi Partai PAN itu juga selalu ditolak oleh DPRD Kota Bogor.

Pengajuan anggaran sebesar Rp5.5 miliar dilakukan oleh Bima Arya pada jaman Ketua DPRD Untung Maryono.

Baca Juga: Anggota DPRD Kota Bogor Alihkan Anggaran Program Kerjanya Sebesar Rp 13 Miliar Untuk Hal Ini

DPRD tidak menyetujui anggaran untuk PDJT, karena dimata dewan PDJT selalu mengalami kerugian.

Paling parahnya lagi,pada saat itu dewan juga meminta agar PDJT dibubarkan.

Namun rupanya,Bima Arya tak patah arang.Suami Yane Ardian itu justru menggandeng Pangurah dari Jakpro BUMD DKI.

Setelah menggandeng Pangurah,Bima Arya kembali mengajukan anggaran kepada DPRD.Namun,anggaran yang diajukan oleh Walikota Bogor,lagi-lagi ditolak oleh anggota DPRD Kota Bogor.

Baca Juga: Anggaran Program Kerja Anggota DPRD Sebesar Rp 13 Miliar Apakah Memiliki Kajian Jika Tidak Kembalikan Uang Itu

Padahal PDJT jika ingin mendapatkan anggaran maka mekanismenya harus melalui Penyertaan Modal Pemerintah (PMP).Sebab PDJT memiliki badan hukum BUMD.

Alasan penolakan juga mengacu pada Perda No 5 Tahun 2007 Tentang PDJT.

DPRD saat itu,juga menyarankan agar Walikota Bogor merubah Badan Usaha Milik Daerah yang dipimpinnya menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Artinya jika pun uang itu nanti habis digunakan untuk pelayanan publik,maka itu tidak jadi masalah.

Akhirnya,Pemkot Bogor bersama anggota DPRD sepakat untuk menunggu advice dari Gubernur Jawabarat Ahmad Heryawan.

Maka pada 2015 keluarlah ekspose Gubernur Ahmad Heryawan dan disana pemkot mendapatkan anggaran sebesar Rp5.5 miliar.

Dalam kesempatan itu gubernur juga berpesan agar uang yang digelontorkan tidak digunakan sebelum Pemkot Bogor melakukan dueligencent (uji tuntas).

Sebab dalam catatan Irianto PDJT mengalami kerugian terjadi pada jaman Direktur Hari Harsono dan Krisna.

Namun sepengatahuan Irianto uang dari Gubernur Jawabarat diduga sudah digunakan untuk membayar hutang,membayar pelantikan kabag dan kasubag,dan juga digunakan untuk membayar konsultan.

“Padahal PDJT pada saat itu tidak memiliki kegiatan.Artinya untuk apa PDJT membayar konsultan jika perusahaan transportasi tidak memiliki kegiatan,artinya itu adalah pembayaran fiktif,”tegas Irianto.

Bukan hanya Walikota Bogor yang bersalah melainkan direktur PDJT juga ikut bersalah.

Irianto juga mengatakan bahwa walikota juga tidak mengerti aturan lantaran membiarkan anak buahnya menggunakan anggaran tersebut.

“Dan hal ini sudah cacat administrasi dan bisa mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi.Menurut saya ini bukan lagi dugaan tindak pidana korupsi melainkan sudah terjadi dugaan tindak pidana korupsinya,”sambung Irianto sembari menjelaskan bahwa Pemkot Bogor diduga salah dalam penggunaan anggaran dari gubernur.

Dugaan tindak pidana korupsi itu terjadi karena Pemkot Bogor tidak melakukan dueligencent atau uji tuntas terhadap anggaran yang diberikan oleh Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan.

“Lalu anggaran dari gubernur itu dipergunakan untuk membayar konsultan.Ada apa,kenapa Pemerintah Kota Bogor tidak mau melakukan uji tuntas atau apakah ada yang disembunyikan sehingga tak berani melakukan dueligencent,”Tanya Irianto kepada Walikota Bogor Bima Arya

Kalau dueligencent dilakukan maka Irianto pun optimis,bahwa permasalahan PDJT sejak tahun 2007-2015 pasti akan terbongkar.

“Dan tidak mungkin anak buah berani melakukan perbuatan melawan hukum jika tidak ada perintah dari walikota,”singkat Irianto.

Ketika ditemui di Balaikota pada Kamis 28 Oktober 2021,Walikota Bogor Bima Arya seperti tidak mengingat anggaran yang sudah didapatkannya dari ekspos Gubernur Jawabarat Ahmad Heryawan.

"Ekspos gubernur yang mana ya,yang mana ya,yang mana saya harus lihat lagi nggak tau saya nanti harus saya lihat lagi tuh,"kata Bima Arya.

Namun,ketika wartawan Febri Daniel Manalu meminta konfirmasi seperti yang dikatakan Irianto,bahwa uang yang diberikan oleh Ahmad Heryawan bukan digunakan untuk penyehatan PDJT melainkan diduga untuk pembayaran hutang,pelantikan kasubag-kabag,dan juga membayar konsultan artinya ini diduga fiktif.

"Saya lihat tidak,tidak sejauh itu jadi PDJT punya persoalan dari awal ya terkait dengan managementnya jadi justru ketika 2014 kita benahi sama-sama tapi tidak mudah menutupi biaya-biaya yang telah dikeluarkan di masa-masa lalu itu aja dan apa yang kita lakukan untuk penyehatan,"ujar Bima menjawab pertanyaan wartawan Bogor Times Grup Promedia Pikiran Rakyat Media Network Febri Daniel Manalu.

Bima mengaku percaya dan semua yang dilakukan oleh PDJT itu adalah untuk penyehatan dan juga untuk menutupi persoalan di masa lalu.

Namun,ketika wartawan media ini kembali menanyakan terkait dueligencent yang diisyarakatkan oleh gubernur,Walikota Bogor justru pergi meninggalkan wartawan Bogor Times Febri Daniel Manalu.

Begitu juga ketika wartawan Bogor Times ingin menanyakan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret nama walikota pertanyaan ini juga tak lagi dijawab.

Halaman:
1
2
3

Editor: Febri Daniel Manalu

Tags

Rekomendasi

Terkini

TV NU Siarkan Pelaporan SPT Wajib Pajak

Rabu, 27 Maret 2024 | 18:48 WIB

Ramadhan, Waktu Terbaik Membaca Al Quran

Selasa, 26 Maret 2024 | 15:15 WIB

Jasad Pria Misterius Gegerkan Warga Karawang

Selasa, 19 Maret 2024 | 23:50 WIB
X