Dengan demikian, perbedaan perlakuan merupakan konsekuensi etis untuk memperlakukan secara adil sesuai dengan dampak kerusakan moral, sosial, ekonomi, keamanan, generasi muda, dan masa depan bangsa, dari kejahatan yang dilakukan masing-masing...korupsi di Indonesia telah merampas hak -hak dasar sosial dan ekonomi dari rakyat Indonesia dan berlangsung secara sistematis dan meluas sehingga menjadi kejahatan luar biasa...”
Baca Juga: Momentum Sumpah Pemuda, Pemuda Sunda Menggugat dengan Tiga Tuntutan Rakyat
Delapan tahun berlalu, majelis hakim mengambil sikap bertolak belakang. Menurut mereka, terpidana maling uang rakyat tidak boleh dibeda-bedakan dengan terpidana kejahatan lainnya.
Lagi pula, fungsi pemidanaan tak lagi tujuan memenjarakan pelaku dengan memberi efek jera.
Pengabulan permintaan tersebut merupakan bagian dari usaha rehabilitasi dan reintegrasi sosial yang sejalan dengan model keadilan restoratif.
Baca Juga: Kenali Macam - macam Jenis Hujan, Dari Gerimis Hingga Badai
Dalam konteks ini, kami yakin dengan pernyataan Bivitri Susanti, pakar hukum tata negara, bahwa MA keliru dalam memahami konsep keadilan restoratif.
Konsep itu lahir ketika hak asasi manusia, dalam mekanisme maksimal peradilan, tak bisa memberi keadilan secara kepada korban.
“Makanya kemudian dikembangkan istilah restorative justice untuk menitikberatkan pada kondisi terciptanya keadilan bagi korban,” ucap Bivitri.
“Koruptor itu bukan korban. Korban (dari tindak pidana korupsi) itu adalah kita-kita yang kehilangan hak untuk mendapatkan fasilitas yang baik,” kata dia.
Baca Juga: Sadiaga Uno: Garuda Indonesia Dalam Masa Sulit, Namun Badai Pasti Berlalu.
Wajar jika kemudian publik menilai bahwa pengabulan permohonan peninjauan kembali itu merupakan bagian dari pelemahan terhadap upaya pemberantasan aksi lancung maling uang rakyat.
Dia tak berdiri sendiri, tetapi berkaitan erat dengan peristiwa-peristiwa sebelumnya. Semua itu dimulai dari revisi terhadap Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Selanjutnya, terdapat aturan bahwa hakim agung ditetapkan presiden dari nama calon yang diajukan DPR.
Baca Juga: Vincent Verhaag Nampak Lemah Usai El Barack Memelas untuk Panggil 'Ayah'
Satu hal yang tak boleh dilupakan adalah revisi UU tentang Mahkamah Konstitusi. Lewat regulasi itu, masa jabatan hakim MK diperpanjang menjadi 15 tahun.
Dengan demikian, para hakim yang sedang memiliki kepentingan untuk kembali dipilih DPR.
Artikel Terkait
Perbaikan Infrastruktur Diharapkan Dongkrak Produksi Kopi di Pulau Hanaut
Tidak Mau ketinggalan Trend Kopi Sohor menjadi Andalan Bumdes Desa Sirnarasa
Masker Kopi Mencerahkan Kulit Dengan Biaya Murah
Tips Selingkuh Yang Jitu dan Efektif, Penting di Ketahui Untuk Antisipasi
Inilah Hukuman Selingkuh Menurut Agama Hindu
Resep Kopi Kekinian, Bisa dinikmati di Rumah
Wow, Ternyata Kopi Adalah Minuman Para Sufi, Simak Penjelasannya
Sejarah Kopi, Ulas Jejak Kopi Asa Kuno Abyssinia dari Ethiopia dan Eritrea
Legenda Kopi di Negeri Ethiopia, Kisah Kaldi dan Kambingnya
Cerita Kopi dan Ali Bin Omar Ashadzili, Simak Ulasan Kitab 'Inaasush Shofwah bi Anfaasil Qohwah'
Sejarah Penyebaran Kopi dari Abyssinia, Yaman Hingga Eropa
Bongkar Serangan Santet Dengan Kopi Hitam, Begini Caranya
Kamu Setia Atau Tukang Selingkuh? Lihat Bulan Kelahiran Kamu