Tak Memiliki Bukti, Petani Kambing Cigombong Korban Penipuan Laporan ke LBH NU Kota Bogor

- Sabtu, 6 November 2021 | 17:27 WIB
Petani Kambing asal Cigombong tertipu. Puluham hewan ternaknya lenyap. (Pixabay)
Petani Kambing asal Cigombong tertipu. Puluham hewan ternaknya lenyap. (Pixabay)

Atas dugaan perbuatan pidana penipuan, penggelapan dan perbuatan pidana yang dijadikan sebagai mata pencaharian sebagaimana yang dimaksud didalam Pasal 372 dan Pasal 378 KUH Pidana dengan ancaman pidana 10 tahun penjara (akumulasi).

Baca Juga: Bupati Ade Yasin Luncurkan Program DP3 , Ciptakan Masyarakat Melek Politik dan Cerdas

"Alhamdulillah laporan kami diterima oleh pihak Polres Bogor dengan baik, " Ujar Anggi.

Selain itu, sebelum melakukan pelaporan Tim LPBH NU Kota Bogor telah melakukan somasi kepada AG, AA, dan S. Namun ketiga terduga pelaku tersebut terlihat tidak kooperatif dan mengabaikan somasi yang telah kami layangkan.

"Kami sudah melakukan somasi tapi tidak direspon, atas dasar itulah akhirnya kami melakukan pelaporan terduga pelaku ke pihak berwajib," tutup Anggi.****

Halaman:

Editor: Usman Azis

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB
X