Diduga Terlibat Pengeroyokan, Anak Kandung Kades Klapanunggal Terancam Pidana

- Senin, 15 November 2021 | 14:24 WIB

Setelah kita berkunjung ke polres bogor pada akhir bulan agustus 2021, kabar terakhir dari penyekidik / penyidik, masih proses pengembangan dan gelar perkara, mengingat perkara ini limpahan polsek klapanunggal.

"Alhamdulillah pada tanggal 08 september 2021, kasus ini ditingkatkan penyidikan oleh tim IV Reskrim Polres Bogor sebagaimana Surat dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor : B / 147 / IX / 2021 / Reskrim tanggal 8 september 2021," kata Dirut Kantor Hukum Sembilan Bintang & Rekan , R.Anggi.

Sehingga, sambungkan Anggi, kasus-kasus ini dikategorikan sebagai perbuataan jahat/pidana, penetapan status tersangka dan penangkapan serta penahanan.

"Sebetulnya yang meminta bantuan hukum ke kantor kami (Kantor Hukum Sembilan Bintang & Rekan), lebih dari satu orang," kata Rd. Anggi Triana Ismail.

Baca Juga:  Inilah Hukuman Selingkuh Menurut Agama Hindu

Karena korban disini lebih dari satu orang, dengan hampir semua kasus seperti dugaan tindak pidana kekerasan baik terhadap tubuh seseorang maupun terhadap barang.

Jika dikumpulkan kasusnya ada 5 laporan kepolisian, dengan nama terlapor yang sama semua yaitu AA dan lainnya.

Saya lagi menginventarisir kasus-kasus ini semua, dan sedang digelar perkarakan bareng tim kantor, untuk bisa di proses sebagaimana perintah KUHAP dan peraturan internal kapolri yakni perkapolri No. 6 Tahun 2019 tentang penyidikan serta perkabareskrim No. 1,2,3,4 Tahun 2014 ,” tegasnya.

Baca Juga:  Gelar Bakti Sosial, Gebrak Rehab Rumah Warga dan Perbaiki Jalan Ke Musholla
Jika ada peluang lainpun, kami akan melakukan upaya hukum lain seperti gugatan dan aduan-aduan lainnya semata-mata untuk kepentingan hukum klien kami.


Hal premanistik tidak pernah dibenarkan dinegara hukum seperti indonesia ini, negara tidak boleh acuh apalagi harus kalah dengan gaya-gaya premanistik ini.

Selain telah merdeka negara ini sebagai sebuah bangsa, negarapun harus mulai berkomitmen berdasarkan kittah pancasila & UUD 1945, untuk melenyapkan sikap-sikap premanistik semacam ini didalam berkehidupan berbangsa & bernegara, demi tegaknya negara hukum (reshtstaat).****

 

Halaman:

Editor: Ahmad Fauzi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB

Gudang Peluru Meledak, Musibah Atau Rekayasa?

Sabtu, 30 Maret 2024 | 23:41 WIB

Berani, Pengusaha Ilegal Tantang Camat Cariu

Sabtu, 30 Maret 2024 | 06:00 WIB
X