Sang Predator Herry Wirawan Diancam Hukuman Mati, Bu Cinta Apresiasi Aparat Penegak Hukum

- Rabu, 12 Januari 2022 | 20:02 WIB
Atalia Praratya Kamil (Instagram @ataliapr)
Atalia Praratya Kamil (Instagram @ataliapr)

Bogor Times - Predator pemerkosaan anak dibawah umur Herry Wirawan diancam hukuman mati dan kebiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/22).

Tuntutan hukuman mati tersebut mendapatkan respon positif dari kalangangan masyarakat tanpa terkecuali Istri Gubernur Jawa Barat Atalia Praratya Kamil.

Atalia Praratya Kamil (Bunda Forum Anak Daerah Jawa Barat), sangat mengapresiasi aparat penegak hukum baik dari kepolisian dan kejaksaan yang dianggap menangani kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh Herry Wirawan dengan adil.

"Kami juga mengapresiasi kepada kejaksaan yang telah menyiapkan tuntutan hukuman yang berat dan adil. Tuntutan ini sudah mewakili kegeraman publik dan telah menjawab keinginan publik," tuturnya.

Baca Juga: Struktur PB NU Kelar Disusun

Atalia yang sering di panggil bu Cinta ini sangat berharap para penegak hukum dapat menangani kasus serupa dengan cara yang sama seperti yang saat ini.

Menurut dia, dengan tuntutan dari pihak jaksa penuntut umum terhadap terdakwa HW diharapkan menjadi efek jera agar kasus serupa tak terulang lagi.

"Kita tetap perlu bersama mengawal proses persidangan sampai hakim menjatuhkan hukuman yang seadil-adilnya pada terdakwa," ujarnya.

Dilansir dari Pikiran-Rakyat.com, Atalia berharap masyarakat yang menjadi korban kejahatan kekerasan seksual untuk berani bersuara agar predator seks tidak merajalela.

Baca Juga: Diduga Siswa SMA, Vidio Pemandu Lagu Berseragam Viral

Baca Juga: Jadi Kapolres Bogor, Iman Imanudin Dapat Respon Positif Dari Organisasi Kemahasiswaan dan kepemudaan

Saat ini di sejumlah daerah tersingkap kasus kekerasan seksual yang juga mengindikasikan masyarakat, khususnya korban mulai berani untuk bersuara.

"Kami terus melakukan pendampingan terhadap korban terus dilakukan dalam pendampingan dan penyembuhan trauma," katanya.

Dia menambahkan, masyarakat harus percaya, bahwa negara hadir untuk memberikan perlindungan dan pendampingan dengan baik terhadap perempuan dan anak yang menjadi korban tindak kekerasan.***

Editor: Muhammad Syahrul Mubarok

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB

Gudang Peluru Meledak, Musibah Atau Rekayasa?

Sabtu, 30 Maret 2024 | 23:41 WIB

Terpopuler

X