TKSK Kecamatan Parung Hapus Nama-nama Oknum Prajurit TNI Zeni Nubika dari Penerima Bansos

- Jumat, 14 Januari 2022 | 23:10 WIB
Rapat Evaluasi Para Agen se Kecamatan Parung, Bahas Evaluasi dan Oknum TNI Terima Bansos (Saepullah/Bogor Times)
Rapat Evaluasi Para Agen se Kecamatan Parung, Bahas Evaluasi dan Oknum TNI Terima Bansos (Saepullah/Bogor Times)

Bogor Times-Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Kecamatan Parung ambil tindakan tegas terhadap beberapa oknum TNI yang hendak menerima manfaat dari Program Sosial. Tanpa berfikir lama, data oknum berbaju loreng tersebut dihapus dari data penerima.

“Ada orang Zeni Nubika yang hendak ambil bantuan di kecamatan Parung. Langsung saya tegur dan hapus tanpa sepengetahuan yang bersangkutan,” kata TKSK Parung, Dimiyati dihadapan seluruh Agen se Kecamatan Parung dalam acara Rapat Evaluasi Tahunan Bantuan Program Sembako/BPNT di wilayah RT 02/07 Desa Cogreg, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor pada Jumat 14 Januari 2022.

Sekitar 80 poknum ASN yang terdata. Terkait jumlah personel oknum Zeni Nubika yang menerima bantuan, ia mengaku belum mengetahui pasti jumlahnya.

Baca Juga: Direndahkan Oknum Pejabat Kecamatan, Korban Intimidasi BPNT Polisikan Kasi Kestra

Umumnya oknum prajurit tersebut bertempat tinggal di RT 05/03 Desa Cogreg, Kecamatan Parung.

"Koordinasi sama pemdes. Beliau yang tau datanya. Data saya ada di lektop, jadi tidak tau pasti jumlahnya" ucapnya.

Tak hanya oknum TNI, Dimiyati juga mengaku telah menegur oknum guru yang tertangkap tangan sedang mengantri bantuan.

“Saya lihat baju ASN coklat sedang mengantri dan saya langsung hampiri dan tegur. TNI dan oknum guru itu saya hapus dari data penerima,” pungkas Dimiyati.

Baca Juga: Gempa Guncang Bogor, Warga Berhambur Keluar Rumah Sambil Takbir

Upaya itu dilakukannya berdasarkan pada aturan hukum yang berlaku. Bahwasanya secara aturan ASN dan TNI menjadi pihak yang diharamkan menerima bantuan sosial.

“Karena jika tidak dihapus, nantinya saya sendiri yang akan pusing dengan pertanyaan-pertanyaan dari BPK karena itu kesalahan fatal,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Kanit Reskrim Polsek Parung, AKP Faizal Taufiq menerangkan, adanya oknum TNI yang terdaftar sebagai penerima bukanlah kesalahan. Menurutnya, kesalahan itu bukan terjadi karena kesalahan pendataan di level tertentu.

Baca Juga: Komedian Tukul Arwana Tengah Sakit, Simak Kabar dari Temon Rekannya

“Penerimanya tidak salah. Karena sering kali terjadi kekeliruan pendataan dilapis bawah,” tuturnya. Ia menerangkan, kerap kali terjadi penerima yang tak mengetahui dirinya terdata. Sehingga, kaitan dengan oknum TNI tersebut dirinya memastikan hanya persoalan data.****

Artikel Selanjutnya

Kartar Parung Awasi BPNT

Editor: Usman Azis

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB

Gudang Peluru Meledak, Musibah Atau Rekayasa?

Sabtu, 30 Maret 2024 | 23:41 WIB

Berani, Pengusaha Ilegal Tantang Camat Cariu

Sabtu, 30 Maret 2024 | 06:00 WIB
X