Ghozali Everyday Kantongi Miliaran Rupiah dari NFT, Kominfo Mulai Ambil Peran

- Minggu, 16 Januari 2022 | 19:40 WIB
NFT kini disorot. (Pixabay)
NFT kini disorot. (Pixabay)

Bogor Times-Usai Ghozali Everyday hebohkan Nusantara karena Non Fungible Token (NFT). Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kini sibut melakukan pengawasan.

Karena miliaran rupiah yang diperoleh oleh Ghozali kini di Indonesia sendiri, NFT semakin dilirik setelah seorang pria yang dijuluki Ghozali Everyday menjadi viral di jagat maya.

Diketahui, Ghozali Everyday menjual NFT berupa 900 foto selfie ke platform OpenSea.

Baca Juga: Laporkan Dugaan KKN Anak Presiden, Dosen UNJ Dilapor Balik

Berkat NFT, Ghozali mampu mengantongi pundi-pundi hingga miliaran rupiah.

Menanggapi tren NFT yang semakin digemari, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengawasi platform yang memperjualbelikan NFT.

Hal tersebut diungkapkan Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi pada Minggu, 16 Januari 2022.
Baca Juga: Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Dengar Aspirasi Aktivis Papua
"Menteri Kominfo telah memerintahkan jajaran terkait di Kementerian Kominfo untuk mengawasi kegiatan transaksi Non-Fungible Token (NFT) yang berjalan di Indonesia," katanya dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman resmi Kominfo pada Minggu, 16 Januari 2022.

Oleh karena itu, Kominfo melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Kementerian Perdagangan (Bappebti) terkait tata kelola perdagangan NFT yang merupakan aset kripto.


Berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 serta perubahannya dan peraturan pelaksananya, semua Penyedia Sistem Elektronik (PSE) wajib memastikan platform miliknya tidak digunakan untuk tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Ikut Tren Hentikan Truk, Remaja di Bogor Nyaris Tewas
"Pelanggaran terhadap kewajiban yang ada dapat dikenakan sanksi administratif termasuk di antaranya pemutusan akses platform bagi pengguna dari Indonesia," sambungnya.

Kominfo juga akan mengambil tindakan tegas bersama Bappebti, Kepolisian dan Kementerian maupun Lembaga lainnya apabila transaksi NFT tersebut melanggar hukum.***

Editor: Usman Azis

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB

Gudang Peluru Meledak, Musibah Atau Rekayasa?

Sabtu, 30 Maret 2024 | 23:41 WIB

Berani, Pengusaha Ilegal Tantang Camat Cariu

Sabtu, 30 Maret 2024 | 06:00 WIB

Terpopuler

X