Dugaan Pidana Korupsi PDJT Yang Diduga Melibatkan Walikota Bogor Disesalkan Lamban Penanganannya oleh Dr Hukum

- Kamis, 3 Maret 2022 | 15:53 WIB
Foto/Advokat Dr Tardip Panggabean SH MH  (Febri Daniel Manalu)
Foto/Advokat Dr Tardip Panggabean SH MH (Febri Daniel Manalu)

Bogor Times,Kota Bogor-Advokat Dr Tardip Panggabean SH MH yang juga dosen Universitas Jagakarsa,juga menyoroti penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi Perusahaan Daerah Jasa Transportasi (PDJT) yang bersumber dari APBD Kota Bogor 2015-2016 sebesar Rp 5.5 miiar.

Tardip sangat menyayangkan lambannya kinerja Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bogor Sekti Anggraini,dalam menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto.

Tardip mengatakan,karena dugaan tindak pidana korupsi PDJT sudah naik ke tahap penyidikan Kajari Kota Bogor pun diminta untuk transparan.

Baca Juga: Praktisi Hukum Irianto Kecewa Kasus Korupsi PDJT yang Diduga Melibatkan Walikota Bogor Bima Arya Diambangkan

Begitu juga terkait status penyidikan yang juga belum diumumkan ke publik,menurut Dr Tardip kasus dugaan tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan Walikota Bogor sudah masuk ke tahap penyidikan.

Itu dibuktikan dengan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) ke kejaksaan ditambah pemanggilan para saksi.

Baca Juga: Mantan Kepala BPKAD Hanafi Mengamini Tidak Melakukan Due Diligence untuk Kasus PDJT

Oleh karena itu Tardip meminta agar Kajari Kota Bogor Sekti Anggraini melanjutkan kasus PDJT sampai ke Pengadian Tipikor Bandung.

“Kalau memang sudah ada penyelewengan berdasarkan lhp ya tuntaskanlah lanjut kan hingga Tipikor Bandung,”pinta Dr.

Baca Juga: Terkait DueDiligence Anggota DPRD Kota Bogor Sudah Minta.Pemkot Bogor Menjawab Ada Namun Tak Pernah Diberikan

“Saya juga meminta agar kajari tidak berasalan karena baru memimpin sebab pada saat kajari mau pindah ada berita acara dan ada catatan tidak mesti mentah lagi masuk ke penyelidikan janganlah bohongin publik,”sambung Tardip sembari mengingatkan kajari agar serius menindaklanjuti kasus PDJT.

Terkait lambannya kinerja kajari Tardip menduga Kejari Kota Bogor telah melakukan kong kali kong alias ada dugaan permainan dengan Pemkot Bogor.

Kalau memang Kajari Kota Bogor Sekti Anggraini tidak sanggup mengerjakan kasus ini sebaiknya kata Tardip sekti mengundurkan diri dari jabatannya.

“Jika memang tidak ada tersangka ya keluarkan dong SP3.Tapi hati-hati kalau tidak ada dasar maka kami akan menggugat Kejari Kota Bogor di PTUN Jabar,”ancam dia.

Dikonfirmasi terpisah Kajari Kota Bogor, Sekti Anggraini memilih bungkam seribu bahasa. Ketika wartawan kembali mencecar beberapa pertanyaan kajari seperti merasa tak nyaman dan langsung memanggil anak buahnya Kasi Intel Ario Wicaksono.

Halaman:

Editor: Imam Shodiqul Wadi

Tags

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB

Gudang Peluru Meledak, Musibah Atau Rekayasa?

Sabtu, 30 Maret 2024 | 23:41 WIB

Berani, Pengusaha Ilegal Tantang Camat Cariu

Sabtu, 30 Maret 2024 | 06:00 WIB
X