Habib Bahar Sidang di Bandung

- Selasa, 22 Maret 2022 | 12:11 WIB
Bahar Smit (Instagram Kejaksaan Tinggi)
Bahar Smit (Instagram Kejaksaan Tinggi)

Bogor Times-Sidang kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan tersangka penceramah Habib Bahar bin Smith mulai menemui babak baru.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah melimpahkan berkas kasus tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung, Jawa Barat, pada Senin 21 Maret 2022.

 

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat Dodi Gazali Emil, ia mengatakan dengan adanya pelimpahan tersebut, kasus hoaks Bahar bin Smith sudah siap untuk segera disidangkan.


"Sekitar pukul 13.00 WIB bertempat Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus telah dilaksanakan pelimpahan berkas perkara tindak pidana umum (P-31)," kata Dodi.



Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, tempat persidangan kasus tersebut berpindah tempat dari yang awalnya bakal digelar di PN Kabupaten Bandung (Bale Bandung) menjadi PN Bandung yang berlokasi di Kota Bandung.


Adapun lokasi penyebaran hoaks tersebut diduga terjadi di Kabupaten Bandung. Namun, Dodi mengatakan karena ada pelimpahan kasus terbaru, sidang perkara Bahar dijadwalkan digelar PN Bandung.
Selain itu, Dodi juga mengkhawatirkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat  di Kabupaten Bandung yang akan berpengaruh.


Kemudian, PN Bandung Kelas 1A juga dinilai memenuhi syarat untuk ditetapkan atau ditunjuk sebagai tempat memeriksa dan memutus perkara pidana Bahar bin Smith.

Dodi menjelaskan pemindahan lokasi tempat persidangan tersebut mengacu pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 75/KMA/SK/III/2022.


Selain Bahar bin Smith, berkas tersangka lainnya yang bernama Tatan Rustandi pun turut dilimpahkan.

Tatan Rustandi merupakan terduga pengunggah video yang berisikan penyebaran berita bohong atau hoaks oleh Bahar bin Smith.


Keduanya diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHP.

Sebelumnya, Bahar bin Smith ditetapkan tersangka kasus ujaran hoaks setelah diperiksa di Polda Jawa Barat selama 9 jam, pada 3 Januari 2022.
Tatan Rustandi juga ditetapkan tersangka karena diduga mengunggah video yang berisikan ujaran hoaks oleh Bahar bin Smith.***

Editor: Ahmad Fauzi

Rekomendasi

Terkini

TV NU Siarkan Pelaporan SPT Wajib Pajak

Rabu, 27 Maret 2024 | 18:48 WIB

Ramadhan, Waktu Terbaik Membaca Al Quran

Selasa, 26 Maret 2024 | 15:15 WIB

Jasad Pria Misterius Gegerkan Warga Karawang

Selasa, 19 Maret 2024 | 23:50 WIB
X