Syarat Adopsi Anak Sesuai Keputusan Pengadilan Negeri, Harus Menikah Minimal 5 Tahun

- Kamis, 7 April 2022 | 14:43 WIB
Ilustrasi Adopsi Keluarga. (Pixabay)
Ilustrasi Adopsi Keluarga. (Pixabay)

Bogor Times- Memiliki anak jadi salah satu keinginan banyak pasangan yang sudah menikah.
Namun, tak memiliki anak kandung juga bebas ditentukan oleh pasangan yang sudah menikah.
Salah satu cara untuk memiliki anak adalah dengan adopsi anak bagi pasangan yang tak ingin hamil dan melahirkan anak kandung.

Kini sudah ditetapkan aturan resmi untuk mengadopsi anak sesuai dengan aturan negara Indonesia.

Prosedur pengangkatan anak sudah punya dasar peraturan pemerintah yang dikuatkan berdasarkan keputusan pengadilan negeri.

Baca Juga: KPAD Imbau Orang Tua Untuk Melarang Anak Main Petasan.

Simak inilah lima syarat untuk melakukan adopsi anak bagi pasangan yang sudah menikah yang dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun Instagram @indonesiabaik.id pada Kamis, 7 April 2022.

1. Usia orangtua angkat
Pasangan suami istri yang ingin memiliki anak memiliki batas usia yang sudah ditetapkan. Usia minimal 25 tahun dan maksimal 45 tahun dan pasangan ini harus berstatus menikah secara resmi.

2. Minimal 5 tahun menikah
Pasangan calon orangtua angkat yang ingin mengadopsi anak harus memberikan bukti pernikahan yang sah.

Baca Juga: BLT Minyak Goreng Berbarengan Dengan Pengaluran Bansos PKH
Usia pernikahan tersebut juga ada batas minimal untuk bisa mengadopsi anak. Minimal, pasangan calon orangtua angkat sudah menikah selama 5 tahun lamanya.

 Jika usia pernikahan kurang dari itu, maka tidak diizinkan untuk mengadopsi anak.

3. Sehat jasmani dan rohani
Untuk mendapatkan surat kesehatan jasmani dan rohani bisa dicari di rumah sakit. Sebelumnya tentu pasangan akan menjalani sejumlah tes untuk menentukan kesehatan jasmani dan rohaninya.

Baca Juga: Ibu Menyusui Tidah Harus Puasa Ramadhan. Simak Ketentuannya

4. SKCK
Menjadi orangtua tentu juga harus jadi contoh yang baik untuk anak-anaknya kelak, termasuk tak melakukan pelanggaran hukum.
Untuk membuktikan hal ini bisa mencari Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK dari kantor polisi setempat.
5. Slip Gaji

Memiliki anak tentu memerlukan biaya yang tak sedikit untuk mendukung tumbuh kembang anak. Bisa dibuktikan dengan surat keterangan penghasilan sehingga layak mengangkat anak.***

 

Editor: Imam Shodiqul Wadi

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB

Terpopuler

X