Bogor Times - Satuan Reserse kriminal Polres Ciamis mengamankan Z alias Ijul, tersangka pelaku pencabulan anak di bawah umur usai keluar dari penjara dengan kasus yang aama.
Pelaku membawa dua bocah laki-laki di bawah umur yang ditemui di sekitar Taman Rafflesia.
Mengutip dari Pikiran-Rakyat.com Jumat, 20 Mei 2022, korban saat itu tengah bermain di taman pusat kota Ciamis.
Baca Juga: Proyeknl RSUD Parung Mangkrak, Warga Pinta Blacklist JSE, Cukup Dua Kali Adendum
Setelah bersembunyi mengintai korban, pelaku yang merupakan warga Sukajadi, Kecamatan Sadananya kemudian menghampiri korban.
Dengan bujukrayu serta berjanji memberi uang Rp10.000, pelaku membawa kedua bocah ke sebuah penginapan di Jalan Wahid Hasyim tidak jauh dari tempat tersebut.
Aksi pelaku membawa korban masuk ke penginapan terekam jelas dari rekaman kamera CCTV. Demikian pula ketika pelaku hendak kabur dari penginapan juga tampak jelas dari hasil rekaman.
Baca Juga: Kakek Kaya Nikahi Perempuan 19 Tahun
Begitu sampai di kamar, pelaku langsung menggagahi korban. Sedangkan korban lainnya yang sebelumnya pura-pura tertidur, ketakutan ketika melihat kejadian tersebut.
Merasa terancam, korban berhasil kabur dari penginapan, seraya minta tolong kepada warga
Artikel Terkait
Tingkatkan Sinergitas Pergerakan, KOPRI Komisariat PMII UNUSIA Gelar Sekolah Islam Gender III
Jadi Bukti Ringanya Syariat Islam, Kenali Ruhshan Menurut Ushulul Fiqih
Siswa SMA Islam Al Mukhlishin Ulas Kreteria Pemimpin Dalam Pidato Tiga Bahasa
Walimatuk Ursy, Seks dan Cinta Perspektif Islam
Benerapa Hak Tubuh dan Cara Menunaikannya Menurut Agama Islam
Institut Agama Islam Sahid Gelar Rapat Tahunan Komisariat di Kecamatan Pamijahan
Larangan Menggunakan Tangan Kidal dalam Islam
Simak Kekejasam ISIS, Mengaku Islam Namun Kejam Seperti Setan
Hari Raya Idul Fitri: Sejarah, Keutamaan, dan Maknanya dalam Islam Sunnatullah
Alumni dan Kader PMII Sulawesi Siap Dirikan Universitas Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia