Dua Tahun Tertunda, PT Dunkondo Lestari Akhirnya Bayar THR Buruh

- Rabu, 25 Mei 2022 | 08:31 WIB
Ilustrasi Buruh (Pixabay)
Ilustrasi Buruh (Pixabay)

Bogor Times - Tunjangan Hari Raya merupakan Hak para karyawan.

Belum lama ini, Kementerian Ketenagakerjaan menyambut positif tercapainya Perjanjian Bersama (PB) antara manajemen PT Dunkindo Leatari (DL) dengan Serikat Pekerja Dunkindo Lestari (SP KINTARI) di ruang rapat Dialog Hubungan Industrial, Direktorat KPPHI Kemnaker, Jakarta, Senin (23/5/ 2022).
 
Tercapainya kesepakatan dari hubungan industri tersebut ditandai dengan ditandatanganinya PB oleh Manajer HRD DL Djenede Jahya dengan Ketua Umum SP Kintari, Adi Darmawan, yang disaksikan oleh Kelembagaan dan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial (KPPHI), Ditjen PHI dan Jamsos, Kemnaker, Heru Widianto . 

 
Tercapainya PB ini juga tak lepas dari insturksi Menaker kepada rjen PHI & Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri untuk melakukan tindak lanjut tentang isu yang berkembang di publik terkait THR tersebut, dengan langkah-langkah sesuai ketentuan yang berlaku. "Sesuai Arahan Bu Menteri, kami senang dengan melakukan dialog antara perusahaan dan serikat pekerja dengan Hubungan Industrial sehingga tercapai kesepakatan yang dicapai dalam PB," ujar Indah Anggoro Putri.

 
Berdasarkan PB yang difasilitasi Kemnaker, pihak DL bersepakat untuk melakukan pembayaran THR 2021 dan 2022. THR 2021 akan didirikan pada Rabu, 15 Juni 2022 dan THR 2022 akan dimulai pada Jumat, 1 Juli 2022 nanti.
 
"Sesuai SE Menaker M/1/HK.04/IV/2022 tangga 6 April 2022, THR merupakan hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Menaker telah mengimbau perusahaan untuk membayar THR sesuai ketentuan dan Kemnaker telah mengawal pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan," kata Indah Anggoro Putri. 

 
Sabda Pranawa Djati selaku Sekjen ASPEK (Asosiasi Pekerja Indonesia) yang menyaksikan proses mediasi hingga PB, mengucapkan terima kasih kepada Kemnaker atas atensi dan pengawal secara langsung untuk menyelesaikan permasalahan THR 2021 dan 2022. ***

 

Editor: Ahmad Fauzi

Sumber: NU Online

Rekomendasi

Terkini

TV NU Siarkan Pelaporan SPT Wajib Pajak

Rabu, 27 Maret 2024 | 18:48 WIB

Ramadhan, Waktu Terbaik Membaca Al Quran

Selasa, 26 Maret 2024 | 15:15 WIB

Jasad Pria Misterius Gegerkan Warga Karawang

Selasa, 19 Maret 2024 | 23:50 WIB
X