Wisudawan Universitas Sam Ratulangi Protes Tolak Pungli

- Kamis, 26 Mei 2022 | 23:11 WIB
Ilustrasi Demo Mahasiswa. (Ilustrasi Demo Mahasiswa.)
Ilustrasi Demo Mahasiswa. (Ilustrasi Demo Mahasiswa.)

Bogor Times–  Tindakan seorang Wisudawan yang membawa poster protes saat upacara wisuda di Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) pada Rabu, 25 Mei 2022 menjadi viral di media sosial.

Seorang wisudawan kedapatan membawa poster Unsrat Masih Banyak Pungli. Aksi tersebut terekam kamera dan dibagikan di media sosial hingga menjadi viral.

Aksi protes tersebut, Pihak Universitas Sam Ratulangi pun turut melakukan penyelidikian atas perisitiwa tersebut.

Baca Juga: Simak! Perbedaan Antara Asuransi Mobil All Risk dan TLO (Total Loss Only)
Kata kunci Arti Pungli pun menjadi trending di mesin pencarian Google pada Kamis 26 Mei 2022.

Jadi apakah arti pungli? Pungli merupakan gabungan dua kata yang membentuk suku kata, penggabungan tersebut dikenal dengan proses akronim. Dua kata yang digabungkan adalah Pungutan dan Liar, menjadi Pungli.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Pungli merupakan sebuah kata benda. Kata Pungli sendiri bermakna 1. Barang yang dipungut dan 2. Pendapatan dari memungut.

Baca Juga: Cuaca Panas Untungkan Formula E
Sementara itu, Liar merupakan sebuah kata sifat. Kata Liar memiliki makna 1. Tidak ada yang memelihara, 2. Tidak teratur, 3. Tidak resmi ditunjuk atau diakui yang mengatur.

Dalam konteks protes yang dilaukan wisudawan Unsrat, Pungli dapat diartikan pendapatan dari memungut biaya yang tidak resmi atau tidak berizin.
Aksi Pungli sebenarnya merupakan tindakan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 junto Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana.

Baca Juga: Wisudawan Universitas Sam Ratulangi Protes Tolak Pungli

Karena termasuk kedalam perkara yang dipidanakan UU Tipikor, maka pungutan pembohong termasuk korupsi dan kejahatan luar biasa yang harus diberantas.


Dalam undang-undang tersebut, Pungli didefinisikan sebagai tindakan yang dilakukan oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaaannya dengan memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Demikian lah arti Pungli dalam kamus maupun dalam pengertian Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.***

Editor: Usman Azis

Sumber: Pikiran rakyat.com

Tags

Rekomendasi

Terkini

TV NU Siarkan Pelaporan SPT Wajib Pajak

Rabu, 27 Maret 2024 | 18:48 WIB

Ramadhan, Waktu Terbaik Membaca Al Quran

Selasa, 26 Maret 2024 | 15:15 WIB

Jasad Pria Misterius Gegerkan Warga Karawang

Selasa, 19 Maret 2024 | 23:50 WIB
X