Indonesia Police Watch (IPW) Meminta Presiden Joko Widodo untuk Memerintahkan Panglima TNI Menjelaskan Korupsi

- Senin, 30 Mei 2022 | 03:37 WIB
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso (Febri Daniel Manalu)
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso (Febri Daniel Manalu)

Bogor Times,Jakarta-Indonesia Police Watch (IPW) meminta Presiden Joko Widodo sebagai Panglima Tertinggi TNI untuk memerintahkan Panglima TNI agar dapat menjelaskan mengapa penyidikan dalam perkara korupsi pengadaan Helikopter AW-101 yang dilakukan oleh Puspom TNI dihentikan.

Musababnya,Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melanjutkan proses hukum korupsi Helikopter dengan melakukan upaya paksa dengan menahan tersangka Irfan Kurnia Saleh pada 24 Mei 2022.

Agar tidak membuat bingung masyarakat Panglima TNI diharapkan dapat menjelaskan dengan fenomena pertentangan diametral penegakan hukum dalam perkara korupsi pengadaan Heli AW-101.

Masalahnya,pada akhir tahun 2021 Puspom TNI menghentikan kasus korupsi helikopter AW-101 dengan lima tersangka Marsma FA, Kolonel FTS, Letkol WW, Pelda S dan Marsda SB.

Sementara warga sipil yang juga adalah pengusaha bernama Irfan Kurnia Saleh Direktur PT Diratama Jaya Mandiri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Juni 2017 lalu.

Dan beberapa hari lalu telah ditahan KPK untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dalam proses hukum di peradilan tipikor.

Indonesia Police Watch (IPW) menilai adanya satu pokok perkara yang sama dengan penegakan hukum yang berbeda ini dapat menciderai penegakan hukum di Indonesia. Utamanya, dalam pemberantasan korupsi yang dapat membuat Presiden Joko Widodo turun gunung.

Padahal,awal proses kasus ini dibongkar pada 2016, antara Puspom TNI dengan KPK sejalan dimana Puspom TNI dan KPK sepakat telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pengadaan Heli AW-101.

Penetapan tersangka kepada 5 anggota TNI oleh puspom TNI dan 1 warga sipil oleh KPK sudah tepat karena unsur-unsur perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian negara dinilai telah terpenuhi oleh penyidik .

Namun,dengan dihentikannya penyidikan oleh Puspom TNI tanpa adanya penjelasan dapat menjadikan penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi menjadi timpang.

Sehingga, dengan ditahannya tersangka dari pihak swasta oleh KPK menjadi batu ujian pelaksanaan hukum di Indonesia,termasuk pengujian kapasitas Jenderal Andika Perkasa yang saat ini masuk dalam kontestasi Pilpres.

Sesuai penjelasan Ketua KPK Firli Bahuri pengadaan Heli AW 101 tersebut didahului adanya pertemuan antara tersangka Irfan, Lorenzo Pariani dari perwakilan perusahaan Heli AW dengan Mohammad Syafei Asisten Perencanaan dan Anggaran TNI AU di wilayah Cilangkap, Jakarta yang membahas pengadaan Helikopter AW-101 dan diduga memberikan proposal terkait pengadaan heli AW-101.

Harga masing-masing unit senilai 56,4 Juta dolar, sementara harga satu unit pembelian Heli AW 101 kepada pihak produsen Heli AW 101 hanya 39,3 juta dolar.

Penulis : Febri Daniel Manalu

Editor: Imam Shodiqul Wadi

Tags

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB
X