APPI: Presiden Jokowi Tidak Tau Tentang Revisi Undang-undang Sistem Pendidikan

- Kamis, 2 Juni 2022 | 14:32 WIB
Ilustrasi siswa Lembaga Pendidikan Formal. (Bogor Times.com)
Ilustrasi siswa Lembaga Pendidikan Formal. (Bogor Times.com)

Bogor Times-Informasi mengejutkan hadir dari Aliansi Penyelenggara Pendidikan Indonesia (APPI) setelah melakukan audensi dengan Presiden Jokowi.

Dalam keterangan persnya, APPI memberi keterangan bahwa Presiden Jokowi dikabarkan tidak mengetahui tentang revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

“Kami baru saja beraudiensi dengan Presiden Joko Widodo membahas carut-marut proses perubahan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) di Istana Merdeka,” ujar Dewan Pengarah APPI, Doni Koesoema, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin, 30 Mei 2022 mengutip Pikiran Rakyat.

Baca Juga: Jelang Balap Bergengsi, Panitia Perketat Penjagaan Sirkuit Formula E

Pengamat Hukum Universitas Airlangga Hadi Subhan menilai ketidaktahuan Jokowi mengenai revisi UU Sisdiknas merupakan hal wajar.

Pasalnya, Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) belum menyerahkan draft untuk dibahas.

"Jadi wajar kalau Presiden Jokowi bilang tidak tahu, karena pemerintah belum menyerahkan surat Presiden ke DPR untuk dimulainya pembahasan suatu undang-undang," kata Hadi Subhan.

Baca Juga: Bertemu Dengan Yesus Dalam Mimpi, Tanda Hidup Dalam Perlindungan

"Tapi bukan berarti bahwa proses RUU Sisdiknas ini melanggar ketentuang," katanya kembali, dilansir dari Antara.

 

Hadi menjelaskan RUU Sisdiknas masih dalam perencanaan dan belum final, sehingga wajar Presiden Jokowi masih belum mengetahuinya.

Hadi kembali menjelaskan bahwa Kemendikbudristek baru akan melaporkan RUU Sisdiknas kepada presiden ketika mendekati akhir dari tahap perencanaan.

Baca Juga: Gabung Di Grup Neraka Persib Bandung Akan Tampil Maksimal Di Turnamen Pramusim

"Laporan kepada Presiden itu ditahap perencanaan yang akhir, sebelum masuk tahap penyusunan. Kalau naskah akademik dan drag sudah disiapkan, sudah banyak masukan dari masyarakat tentu akan dilaporkan ke Presiden dan dilanjutkan dengan membuat surat ke DPR," katanya.

Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek, Anindito Aditomo, menyatakan RUU Sisdiknas bertujuan untuk menjamin keberlangsungan transformasi pendidikan.

Halaman:

Editor: Usman Azis

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB

Gudang Peluru Meledak, Musibah Atau Rekayasa?

Sabtu, 30 Maret 2024 | 23:41 WIB

Berani, Pengusaha Ilegal Tantang Camat Cariu

Sabtu, 30 Maret 2024 | 06:00 WIB
X