Selain itu juga terdapat data tentang efikasi diri, motivasi belajar, kesiapan belajar, arah karir, kematangan sosial, kematangan emosi, manajemen konflik, regulasi diri dalam belajar, prestasi akademik dan non akademik yang dimiliki.
Begitu juga data tentang latar belakang keluarga, latar belakang pendidikan orang tua dan latar belakang pendidikan peserta didik sebelum masuk ke sekolah lanjutan, latar belakang budaya masyarakat tempat tinggal peserta didik, dan gambaran tentang kelebihan dan kelemahan setiap peserta didik/konseli.
Profil individual peserta didik juga dapat digunakan untuk memfasilitasi peserta didik dalam memiliki kemampuan untuk memahami potensi diri, untuk merencanakan masa depan, dan mampu memilih serta mengambil keputusan yang tepat dalam mengembangkan potensi peserta didik.
Baca Juga: APPI: Presiden Jokowi Tidak Tau Tentang Revisi Undang-undang Sistem Pendidikan
Kemampuan ini sejalan dengan arah pendidikan pada abad 21. Dimana pendidikan menginginkan peserta didik mampu bekerja dan bertahan dengan menggunakan kecakapan hidup (life skill).
Selain itu profil individual peserta didik dapat digunakan oleh guru mata pelajaran dalam melaksanakan survei lingkungan belajar, sehingga guru mampu mengetahui indeks sosial ekonomi peserta didik.
Guru mata pelajaran yang memiliki profil individual peserta didik juga mampu menentukan metode pembelajaran, hal ini sejalan dengan program Kementerian pendidikan dan kebudayaan yaitu Merdeka Belajar.
Baca Juga: Diduga KKN, Warga Cogreg Desak KPK Periksa PPK dan KPA RSUD Bogor Utara
Profil individual juga dapat digunakan oleh peserta didik agar mampu memahami dirinya sendiri dan mampu berkembang secara optimal, dengan mampu berkembang secara optimal maka juga mendukung terwujudnya tujuan pendidikan nasional seperti yang disebutkan pada Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003.
Pekerjaan ini bukan merupakan pekerjaan yang ringan, apabila dikaitkan dengan rasio jumlah guru bimbingan konseling dan jumlah peserta didik di Indonesia.
Beberapa fakta menyatakan bahwa rasio jumlah guru bimbingan konseling dengan rasio peserta didik yang dilayani tidak seimbang. Pekerjaan ini membutuhkan alokasi pikiran dan waktu untuk mewujudkan hasil analisa data potensi peserta didik.
Meskipun dalam kondisi ketidakseimbangan jumlah dalam melayani peserta didik, marilah kita tetap mengambil peran dalam mewujudkan program pemerintah yaitu Asesmen Nasional.
Kalau bukan kita lalu siapa lagi yang akan mendukung dan mensukseskan program pemerintah serta mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Suatu hari kelak, kita dapat melihat peserta didik mampu berkembang secara optimal dengan potensi yang dimiliki.****
Penulis: Eny Usmawati
(eni.usmawati@kemdikbud.go.id)
Artikel Terkait
Burhanudin Mewakili Pemkab Bogor Terima Penghargaan Kementrian ATR/BPN
Pegawai Kementrian Digagahi Bergilir
Pilih Bungkam Terkait Sengketa Tanah Antara TNI AD VS Warga Kepala BPN Kota Bogor Diancam Akan Dilaporkan Ke Kementrian ATR/BPN
Sarburmusi Nahdlotul Ulama Kabupaten Bogor Rancang Straregi Perkuat Basis
Pimpinan Cabang Ikatan Pelajar Nadlatul Ulama Kabupaten Bogor menyelenggarakan Pelatihan Public Speaking
Riwayat Kekhusyukan Shalat Rasulullah, Sahabat dan Ulama
Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Bogor memperingati kegiatan Nuzulul Quran di Jalan Sempur Kaler
GMNU-IT Akan Gelar Sosialisasi Beasiwa Pedidikan Kader Ulama LPDP
Ulama 4 Mazhab soal Hukum Memasuki Tempat Ibadah Non-Muslim
Ulama Berbeda Sikap Soal Tempat Ibadah Non Muslim
12 M Karakter Mahasiswa Pendidikan Kader Ulama Masjid Istiqlal
PBNU Secepatnya Menggelar Konbes NU 2022 Tanpa Munas 'Alim Ulama.
Tauladani Diplomasi Khas Pesantren Para Ulama Indonesia