IPW Minta Anggota Polri Terlibat Penganiayaan Dipecat

- Minggu, 12 Juni 2022 | 23:15 WIB
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso (Foto/Facebook Sugeng Teguh Santoso)
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso (Foto/Facebook Sugeng Teguh Santoso)

Bogor Times,Yogyakarta-Anggota Satuan Reskrim Polres Sleman diduga terlibat melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap terduga korban bernama Bryan Yoga Kusuma pada Sabtu,4 Juni 2022 di parkiran Holywings Yogyakarta dan Polres Sleman.

Anggota polisi itu harus dipecat lantaran telah menciderai marwah institusi Polri.

Apalagi,Kapolda DIY Irjen Asep Suhendar telah berjanji akan membawa kedua anggota polri berinisial LV dan AR ke proses hukum

Artinya, ada pelanggaran disiplin dan kode etik yang diduga sudah dilanggar.

Kepastian itu didapatkan setelah Subdit Paminal, Direktorat Propam Polda DIY melakukan gelar perkara dengan memeriksa empat orang sipil dan 13 anggota polisi lainnya.

Hasilnya ditemukan ada pelanggaran yang diduga dilakukan oleh anggota Polri berinisial LV dan AR.

Oleh karena itu,Indonesia Police Watch PW) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberhentikan dua anggota Satreskrim Polres Sleman.

Sesuai Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri yang menyebutkan pemberhentian anggota Polri dilakukan oleh: a. Presiden untuk pangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) atau yang lebih tinggi. b. Kapolri untuk pangkat Ajun Komisaris Besar (AKBP) atau yang lebih rendah.

Sebab perbuatan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh kedua anggota polisi itu sudah melanggar peraturan perundang-undangan Pasal 13 ayat 1 PP 1 Tahun 2003 yang secara tegas menyebutkan anggota Polri dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah/janji, sumpah/janji jabatan, dan/atau Kode Etik Profesi Polri.

“Institusi polri adalah alat negara yang tugas pokoknya melindungi dan mengayomi masyarakat. Jangan sampai tugas luhur tersebut dikotori oleh ulah anggota polisi yang arogan dan merusak martabat Polri. Hal ini diatur dalam Pasal 5 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri yang menyebutkan bahwa dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Polri dilarang melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah, atau Polri,”kata Sugeng dalam rilis yang diterima Bogortimes.com Grup Promedia Pikiran Rakyat Media Netwok (PRMN).

Sugeng mengatakan,dugaan penyebab terjadinya tindak pidana itu berawal pada Jumat, 3 Juni 2022 saat Albert Wijaya, Aprio Rabadi, Yogi Adhika Pratistha dan Irawan mengunjungi Holywings sekitar pukul 23.30 Wib.

Keesokan harinya Sabtu, 4 Juni 2022 pukul 02.00 Wib Bryan Yoga Kusuma diprovokasi oleh seseorang bernama Carmel hingga berujung perkelahian.

“Saat itu, Carmel memanggil temannya yang bernama Leo yang kemudian mengumpulkan seluruh security, preman, tukang parkir, provost dan PM untuk memprovokasi Bryan. Dalam kejadian itu, Bryan Yoga dihajar kurang lebih selama satu jam oleh sekitar 20 orang. Anehnya, ada oknum polisi yang terlibat,”tambah Sugeng.

Setelah keadaan kondusif, Bryan dan Albert diberikan opsi menyelesaikan permasalahannya di Polres Sleman.

Tetapi saat di polres, Bryan dan Albert diduga masih mendapat siksaan. Sementara anggota polisi yang bertugas pada saat itu hanya diam dan tidak memberikan pertolongan.

Halaman:

Editor: Imam Shodiqul Wadi

Tags

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB

Gudang Peluru Meledak, Musibah Atau Rekayasa?

Sabtu, 30 Maret 2024 | 23:41 WIB

Berani, Pengusaha Ilegal Tantang Camat Cariu

Sabtu, 30 Maret 2024 | 06:00 WIB
X