Alasan Sederhana Perempuan Haid Dilarang Tawaf

- Minggu, 3 Juli 2022 | 21:52 WIB
Larangan dalam Tawaf (Bogor Times)
Larangan dalam Tawaf (Bogor Times)

Bogor Times- Ibadah tawaf menjadi keharusan bagi jamaah haji. Karena, apa bila tidak dilakukan, maka dipastikan haji tidak sah.

Meskipun demikian, perempuan diperbolehkan untuk tetap melaksanakan amalan-amalan haji lainnya, kecuali tawaf ini. Sebab, setidaknya ada dua alasan menurut para ulama mengenai larangan perempuan haid melaksanakan tawaf.

Alasan tersebut antara lain, Pertama karena tawaf harus suci, sedang haid menandakan sedang dalam keadaan hadats besar; Kedua karena tawaf dilakukan di dalam Masjidil Haram, sedang perempuan haid tidak dibolehkan untuk memasuki masjid.

Baca Juga: Atasi Truk BBM Bocor, Polres Garut Rekayasa Lain

Baca Juga: Inilah Kronologis Truk Pengangkut Pertalite Bocor

Baca Juga: Truk Pengangkut BBM Bocor, Sebabkan Kemacetan Panjang

Sementara itu, persoalan kedua mengenai keamanan perjalanan haji menjadi illat bagi perempuan wajib menjalankan ibadah haji dengan harus dibarengi suaminya, atau mahramnya, baik kakak atau adik laki-laki, anak laki-laki, ayah, hingga paman.

Hal ini tidak lain sebagai upaya untuk menemani dan menjaga mereka dalam perjalanan haji tersebut.

Pasalnya, kaum hawa dalam perjalanan ini sangat rentan dilecehkan mengingat perjalanan ibadah yang cukup panjang dengan medan yang sulit ditempuh, kapal yang penuh sesak, dan kondisi alam yang tidak menentu.***

Editor: Usman Azis

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

TV NU Siarkan Pelaporan SPT Wajib Pajak

Rabu, 27 Maret 2024 | 18:48 WIB

Ramadhan, Waktu Terbaik Membaca Al Quran

Selasa, 26 Maret 2024 | 15:15 WIB

Jasad Pria Misterius Gegerkan Warga Karawang

Selasa, 19 Maret 2024 | 23:50 WIB
X