"Korban dipanggil ke sebuah ruangan dan murid-murid lainnya itu, dilakukannya jadi satu ruangan itu hanya 5 santriwati tapi dicampur kelasnya ada yang kelas 2 ada yang kelas 3 ada yang kelas 4 dan jadi setiap malam mereka datang ke kamar itu dan dibekap dan dilakukan itu (pelecehan). Ada yang di kamar mandi ada yang di ruangan kosong," kata penasihat hukum pelapor, Megawati kepada wartawan, Rabu, 29 Juni 2022.
Ia menyebut, para korban pernah melaporkan insiden itu ke pondok pesantren, namun justru mendapat ancaman.
"Katanya jangan kasih tau sama ibu kamu ya, kasian nanti ibu kamu malah kepikiran. Jadi dari ancaman itu anak-anak tidak berani lapor ke orangtua nya," tuturnya.***
Artikel Terkait
Pasangan Suami Istri Wajib Tahu Oral Seks dalam Islam Boleh, Ini Penjelasannya.
Rahasia Kitab Kuno Terungkap! Gaya Seks Jurus Naga Hingga Bebek, Tekhnik Jitu Lebih Lama, Nikmat dan Sehat
Apa Hukumnya Gunakan Jurus Naga hingga Bebek dalam Seks Suami Istri ? Simak penjelasannya
Inilah Ibadah Paling Nikmat, Seks atau Jimak Jadi Ibadah Bernilai Pahala, ini Penjelasannya
Pelaku Cabul Bebas Intimidasi Korban, KPAD Bogor Soroti Kasus Kekerasan Seksual Ustadz Gadungan
Walimatuk Ursy, Seks dan Cinta Perspektif Islam