Niat Padamkan Api Baitul Maqdis, Islam Haramkan Bunuh Kelelawar

- Selasa, 12 Juli 2022 | 10:10 WIB
Kelelawar (Pixabay.com/Bogor Times)
Kelelawar (Pixabay.com/Bogor Times)

Bogor Times- Kelelawar merupakan binatang yang haram dibunuh. Karena itu, kelelawar juga haram untuk dimakan, karena tidak mungkin memakan kelelawar tanpa membunuhnya.

Bukan tanpa dasar, pengharaman tersebut juga di dasari historis terbakarnya Baitul Makdis kala itu.

Berdasarkan cerita Abdullah ibn Amr radhiyallahu anhu meriwayatkan sebuah hadits berbunyi:

Baca Juga: Hore! Glombang 36 Prakerja Sudah Dibuka, Simak Cara Jitu Lolos

Baca Juga: Sandiaga Uno Dorong Potensi Desa Wisata Bugisan Ciptakan Lapangan Kerja, Destinasi Unggulan Baca Juga: Dapati Pesantren Terbaik Untuk Anak dengan Mengenal Kitab Fiqih di Pesantren dan Jenjang Pembelajarannya

"Janganlah kalian membunuh katak. Sesungguhnya kicauannya adalah tasbih. Dan janganlah kalian membunuh kelelawar. Sebab, ketika kalian Baitul Maqdis dibakar, berdoa kepada Allah 'Ya Tuhan kami, kuasakan kami atas lautan sehingga aku bisa menenggelamkan mereka" (HR. Baihaqi) .

Meskipun demikian, para ulama berbeda pendapat terkait hal itu.

Pertama, sebagian ulama mazhab Hanafi yang lain menyatakan, kelelawar tidak boleh dimakan. Syekh Ibnu Abidin dari mazhab Hanafi menuturkan:

Baca Juga: Aksi Kocak Hewan Kurban Saat Idul Adha, Mendadak Menjadi Penyelam Hingga Pembaca Buku

Baca Juga: Aksi Kocak Hewan Kurban Saat Idul Adha, Mendadak Menjadi Penyelam Hingga Pembaca Buku

Baca Juga: Guru Besar Ilmu Fiqih Prof. Dr. KH Ahmad Mukri Aji MA: Keuntungan Penyelenggaraan Haji Furoda Haram

"Menurut mazhab kami, diperbolehkan memakan burung layang-layang (alap-alap) dan burung hantu, memakan burung syurad dan burung hud-hud. Sedangkan, hukum memakan burung layang-layang (ada yang mengharamkan, dan ada yang membolehkan)" (Muhammad Amin) bin Abidin, Raddul Muhtar ala Ad-Durril Mukhtar, juz 26, h.188).

Dengan demikian dapat dikatakan bahwa para ulama berbeda dengan pendapat tentang hukum memakan kelelawar, termasuk sup kelelawar.

ulama meliputi ulama mazhab Syafi'i, ulama mazhab Hanbali, dan sebagian ulama mazhab Hanafi mengharamkannya. Ulama mazhab Maliki menghukumnya secara makruh.

Baca Juga: Kebijakan Pemerintah terkait Kewajiban Vaksinasi Booster Dikritisi PHRI

Halaman:

Editor: Usman Azis

Sumber: NU Online

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB

Terpopuler

X