Soal PPD, KPAD Kabupaten Bogor: Tanya Mau Anak Jangan Paksakan Kehendak!

- Kamis, 14 Juli 2022 | 20:28 WIB
Wakil Ketua KPAD, Waspada. (Bogor Times)
Wakil Ketua KPAD, Waspada. (Bogor Times)

Bogor Times- Saat ini sedang masa - masa Penerimaan Peserta Didik baru ( PPDB ) dari TK/PAUD, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, maupun SMK/MAK.

Banyak orang gelisah karena saat ini buah hati belum mendapatkan sekolah yang diinginkan. Terkait hal tersebut Ketua KPAD Kabupaten Bogor, Waspada MM mengingatkan kepada orang tua dan juga institusi pendidikan untuk memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.

Maksud orang tua harus mendengar aspirasi anak mau dimana anaknya, orang tua sebaiknya tidak tanpa kehendak, tegas Waspada.

Lebih lanjut Waspada juga menghimbau seluruh institusi pendidikan melakukan PPDB sesuai mekanisme atau aturan yang telah ditetapkan Undang-undang atau peraturan yang berlaku.

Baca Juga: Diantara Kurang Sosialisasi atau Ada Permainan Dalam? Peserta Program Pemutihan Pajak Kendaan Minim

Baca Juga: Ibu Biologis Maximilian Zorey Tuntut Suami Zaskia Gotik Tes DNA Hingga Kerugian Materil Rp 7,5 M

Baca Juga: Dugaan Kasus Pengeroyokan Yang Dilakukan Oleh Iku Uwais Berlanjut

Artinya institusi Pendidikan dari tingkat TK/PAUD hingga SLTA harus transparan dalam penerimaan siswa baru dan tidak melanggar Undang-undang atau peraturan.

Tidak dibenarkan misalnya institusi pendidikan melakukan PPDB dengan memungut biaya yang tidak sesuai peraturan yang berlaku.

Jika ada dugaan penyimpangan dalam PPDB maka masyarakat jangan segan - melaporkan atau mengadukan ke KPAD Kabupaten Bogor, nanti akan kami tindaklanjuti, karena itu jelas melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Suami Sah Zaskia Gotik Digugat Ibu Kandung Maximilian  Zorey

Baca Juga: Lerai Aksi Pengeroyokan, Linmas Desa Sukagalih Jadi Korban

Baca Juga: Niat dan Cara Shalat Qashar serta Jamak

Karena Pendidikan merupakan hak dasar anak yang harus dipenuhi, tutur Waspada. Terkait masalah kemunculan dugaan pungutan pembohong di beberapa institusi pendidikan diwilayah Kabupaten Bogor, Waspada mengatakan, ada indikasi pelanggaran, misalnya biaya yang tidak sesuai dengan aturan saja ke kami atau aparat penegak hukumlah.

Waspada mengingatkan terkait pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah ( MPLS ), tidak boleh ada materi yang mengandung unsur - unsur kekerasan atau eksploitasi, misalnya " diplonco ", atau diminta membawa sesuatu / memakai sesuatu diluar kewajaran.

Halaman:

Editor: Ahmad Fauzi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

TV NU Siarkan Pelaporan SPT Wajib Pajak

Rabu, 27 Maret 2024 | 18:48 WIB

Ramadhan, Waktu Terbaik Membaca Al Quran

Selasa, 26 Maret 2024 | 15:15 WIB

Jasad Pria Misterius Gegerkan Warga Karawang

Selasa, 19 Maret 2024 | 23:50 WIB
X