Anak Dibawah Umur Dipaksa Setubuhi Kucing Berujung Meninggal

- Sabtu, 23 Juli 2022 | 00:00 WIB
Foto anak dibawah umur setubuhi kucing (Febri Daniel Manalu)
Foto anak dibawah umur setubuhi kucing (Febri Daniel Manalu)

Bogor Times,Tasik Malaya- Seorang anak berinisial F (11), yang masih duduk di kelas V SD (11) di Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, meninggal dunia setelah mengalami depresi dan sakit akibat dirisak teman-teman sebayanya. 

Terpaksa untuk bersetubuh dengan kucing, sambil merekam menggunakan ponsel beberapa waktu lalu. Lantaran rekaman video itu tersebar menjadi korban depresi, hingga tidak mau makan dan minum sampai kemudian meninggal dunia saat dalam perawatan di rumah sakit pada Minggu (18/7/2022).

Mulanya, F dipaksa teman-temannya untuk menyetubuhi kucing. Karena sudah sering di-bully, F pun menuruti kutipan mereka.

Baca Juga: Nikita Mirzani Resmi Ditahan di Rutan Polresta Serang Kota

Adegan itu ternyata terekam di ponsel teman-temannya. Parahnya, video tersebut disebarkan dan menjadi viral.

T (30) ibu korban mengatakan, itu dipaksa teman-temanya menyetubuhi kucing sambil ditonton dan diolok-olok.

“Sebelum kejadian itu, katanya suka dipukul-pukul oleh mereka. Puncaknya dipaksa begitu,” katanya.

Baca Juga: Profile Kapolres Jakarta Selatan Pengganti Kombes Budi

F pun merasa trauma dan depresi. Karena kejadian itu, korban menjadi semakin murung dan tidak mau makan. Korban juga mengeluhkan sakit di tenggorokan.

“Seminggu sebelum meninggal, rekamannya menyebar. Dia pun di-bully teman-temannya makin menjadi. Anak saya jadi malu, tak mau makan minum. Bahkan melamun sampai dibawa ke rumah sakit dan meninggal saat perawatan,” kata T, Rabu (20/7/2022)

Teman-teman D yang mem-bully-nya sempat datang ke rumah dan meminta maaf. Ibu korban pun mengatakan agar anak-anak itu tak melakukan hal tersebut ke anak lainnya.

Baca Juga: Amerika Tambah Pasokan Senjata Penghancur (Himmars) ke Ukraina

Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 82 Tahun 2015, pelaku perundungan dapat diberikan dua jenis sanksi, yakni:

Teguran lisan, tertulis, atau sanksi lain yang bersifat pendidikan kepada peserta didik

Teguran lisan, tertulis, pengurangan hak, pemberhentian dari jabatan sebagai guru dan tenaga kependidikan

Halaman:

Editor: Muhamad Rifki Fauzan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB

Gudang Peluru Meledak, Musibah Atau Rekayasa?

Sabtu, 30 Maret 2024 | 23:41 WIB

Berani, Pengusaha Ilegal Tantang Camat Cariu

Sabtu, 30 Maret 2024 | 06:00 WIB
X