Silaturrahmi Majelis Desa Cogreg Ingatkan Plt Bupati Bogor, Jangan Hianati Pejuang RI

- Senin, 25 Juli 2022 | 09:08 WIB
RSUD Parung (Bogor Times)
RSUD Parung (Bogor Times)

Bogor Times- Keberadaan Proyek RSUD Parung dirasa belum memberi manfaat signifikan bagi masyarakat terdampak. Khususnya para pribumi yang dilahirkan di Desa Cogreg. Hal itu menjadi sorotan Forum Silaturrahmi Majelis Desa Cogreg.

Kepada Media, Dewan Pengajar Silaturrahmi Majelis Desa Cogreg, Ustadz M Rusydi mengaku miris dengan sikap  Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor sebagai pemrakarsa atau pelaku usaha.

Ia menilai, tak adanya rekuitmen tenaga kerja dari penduduk lokal terdampak menandakan ketidak seriusan pemerintah mengawal amanat Undang-undang Dasar Republik Indonesia.

Baca Juga: Ada 340 Lowongan Kontruksi Proyek RSUD Parung, Warga Desa Cogreg Gigit Jari

Baca Juga: Proyek RSUD Parung Mangkrak, Warga Pinta Blacklist JSE, Cukup Dua Kali Adendum

Baca Juga: Pemuda Karang Taruna Desa Cogreg: RSUD Bogor Utara Cerminan Buruk Kabupaten Bogor

“Dalam proses kontruksi tidak satu persen pun warga Desa Cogreg yang direkrut sebagai pekerja. Padahal ada ratusan peluang tenaga kerja,” kata Rusydi pada 25 Juli 2022.

Sebagai pihak yang sadar akan aturan, kata dia, tentu dinkes Kabupaten Bogor mengetahui bahwa Dokumen Lingkungan itu dibutuhkan oleh pemrakarsa atau pelaku usaha.

“Untuk Plt Bupati Bogor harap diingat! Puluhan tahun lalu pejuang kemerdekaan telah merumuskan nasib anak cucuknya yang prodaknya adalah Undang-undang Dasar.”

Baca Juga: Diduga KKN, Warga Cogreg Desak KPK Periksa PPK dan KPA RSUD Bogor Utara

Baca Juga: Warga Geram Jalan Raya Cogreg Berlumpur Dampak dari Proyek RSUD Bogor Utara, Jamaah Majelis Ancam Demo

Baca Juga: Diduga Mal Administrasi INSPIRA Bogor Kritik Pembangunan RSUD Bogor Utara

Para pejuang menuangkan harapannya dalam UUD 45. Di pasal 28 H ayat 1 tertuang aturan yang berbunyi “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.”

“Jauh sebelum kemerdekaan para pejuang sudah memikirkan bagaimana lingkungan yang baik dapat diperoleh oleh masyarakat,” ucapnya.

Saat ini, sambung dia, para eksekutif dan legeslatif tinggal meneruskan amanat para pejuang. Dan caranya sudah tertuang dalam UUD  45  pasal 33 ayat 4 yang berbunyi “Perekonomian sosial diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efesiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional,”

Halaman:

Editor: Usman Azis

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB

Gudang Peluru Meledak, Musibah Atau Rekayasa?

Sabtu, 30 Maret 2024 | 23:41 WIB

Berani, Pengusaha Ilegal Tantang Camat Cariu

Sabtu, 30 Maret 2024 | 06:00 WIB

Terpopuler

X