Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor Hanafi Angkat Suara Terkait Dugaan Pungutan Liar

- Rabu, 27 Juli 2022 | 10:09 WIB
Foto Kepala Dinas Pendidikan Hanafi taken by Febri Daniel Manalu (Febri Daniel Manalu)
Foto Kepala Dinas Pendidikan Hanafi taken by Febri Daniel Manalu (Febri Daniel Manalu)

Bogor TimesKota Bogor- Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor Hanafi angkat bicara terkait dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang terjadi di SDN Panaragan Kidul, Kota Bogor.

Hanafi mengaku belum bisa memberikan sanksi kepada guru atau pihak yang melakukan pungli. Dia mengaku masih harus melakukan pengecekan ke kepala sekolah.

Ketika wartawan Bogor Times menanyakan apakah kadisdik akan memanggil kepala sekolah. Hanafi mengungkapkan masih akan melakukan konfirmasi terlebih dahulu.

Baca Juga: SDN Panaragan Kidul Diduga Lakukan Pungli Besaran Rp 1.1 Juta

Namun jika pihak sekolah terbukti memungut biaya secara paksa kepada orang tua murid akan ada sangsi.

"Nanti akan ada langkah-langkah kongkritnya bisa saja mereka ada kesepakatan dengan komite mungkin bahasanya sumbangan nah dari sumbangan itu akan sampe ketelinga orang tua murid jadi pungutan.Hanya pungutan kesannya negatif kan gitu ya," kata kadisdik Hanafi kepada wartawan Bogor Times pada Rabu, 27 Juli 2022.

Ketika ditanya apakah pemungutan uang  pada orangtua murid sah dimata hukum dan apakah itu tidak melanggar dimata hukum??

Baca Juga: Kabag Hukum Setda Kota Bogor Pertanyakan Kemana Uang PMP Rp 5.5 Miliar Dalam Kasus PDJT

"Oh ya maka kita akan melihat dulu kesepakatan apa, kesepakatan itu kan ada kesepakatan jahat dan kesepakatan baik jika akad nikah itu kesepakatan baik.Kalau terkait sanksinya apakah pemecatan oh bentar dulu bukan main pecat aja,"tambah kadisdik.

Kasus dugaan pungutan liar (Pungli) kembali terjadi.

Kali ini dugaan pungli itu terjadi di SDN Panaragan Kidul, Kota Bogor.

Baca Juga: Walikota Bogor Bima Arya Diduga Terlibat Tindak Pidana Korupsi APBD P Provinsi Jabar Untuk PDJT

Tak tanggung-tanggung pihak sekolah memungut uang sebesar Rp 1.100.000 kepada para orang tua siswa.

Jumlah biaya yang digunakan untuk keperluan penulisan Ijazah, sampul Ijazah, Ijazah, foto NISN, Penguji Ujian Praktek, Buku Tahunan, Upah Guru, kepala sekolah dan lainnya.

Penulis : Febri Daniel Manalu

Editor: Muhamad Rifki Fauzan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB

Terpopuler

X