Polisi Minta Pengacara Brigadir J Berbicara Sesuai Keahlian

- Senin, 1 Agustus 2022 | 14:45 WIB
foto taken from gorontalo.pikiran-rakyat.com (Penulis/Febri Daniel Manalu)
foto taken from gorontalo.pikiran-rakyat.com (Penulis/Febri Daniel Manalu)

Bogor Times,Jakarta-Polisi memastikan kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat akan diungkap secara terang-benderang.

Proses pembuktiannya harus dilakukan secara ilmiah."Ada dua konsekuensi yang harus ditanggung oleh penyidik.

"Konsekuensi secara yuridis harus terpenuhi, konsekuensi keilmuan ini harus terpenuhi metodenya, ilmunya, dan peralatan yang digunakan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Baca Juga: Kapolresta Menanggapi Pernyataan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso

Oleh karena itu pengacara keluarga Brigadir J diminta untuk menyampaikan informasi sesuai dengan hukum acara dan jangan berspekulasi menyampaikan informasi mengenai luka-luka dan benda-benda yang bukan keahliannya.

“Seperti pengacara menyampaikan sesuai dengan hukum acaranya, jangan berspekulasi tentang luka, tentang benda ini, benda itu, itu nanti expert (ahli) yang menjelaskan,” tambah Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo di Jakarta.

Baca Juga: Kabag Hukum Setda Kota Bogor Pertanyakan Kemana Uang PMP Rp 5.5 Miliar Dalam Kasus PDJT

Setelah ada desakan, polri ahinya setuju untuk melakukan autopsi ulang atau ekshumasi terhadap jasad Brigadir J.

Ekshumasi dilakukan atas dasar demi keadilan dengan melakukan penggalian makam dan autopsi terhadap jasad.

Ekshumasi dijadwalkan pada Rabu (27/7/2022) di Jambi, di lokasi pemakaman tempat Brigadir J. Proses ini melibatkan para pakar forensik, Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia, ahli forensik dari sejumlah universitas, termasuk pihak-pihak yang diusulkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J seperti rumah sakit dan tim forensik dari unsur di luar Polri.

Baca Juga: Kapolresta Bogor Kota Kembali Berikan Bantuan untuk Marbort Berupa Uang Tunai dan Tempat Cuci Piring

Dedi mengatakan dalam mengungkap kasus ini, proses pembuktian harus secara ilmiah dan hasilnya harus sahih dan dapat dipertangungjawabkan.

“Tentu sekali lagi saya sampaikan proses pembuktiannya harus secara ilmiah, dan hasilnya harus sahih dan sesuai,”ujar Dedi.

Dedi juga berharap kepada media agar dapat meluruskan berbagai macam spekulasi terkait informasi yang berkembang dalam pengungkapan kasus Brigadir J, di mana semua pihak menyampaikan pendapatnya seperti halnya pengacara.

“Kalau teman media mengutip dari sumber yang bukan expert (ahli) justru permasalahan akan lebih keruh. Masalah ini sebenarnya akan segera diungkap timsus,” ujarnya.

Editor: Muhamad Rifki Fauzan

Tags

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB

Gudang Peluru Meledak, Musibah Atau Rekayasa?

Sabtu, 30 Maret 2024 | 23:41 WIB

Berani, Pengusaha Ilegal Tantang Camat Cariu

Sabtu, 30 Maret 2024 | 06:00 WIB
X