Jawaban Walikota Bogor Terhadap Pansus PMP PD Pasar Pakuan Jaya

- Senin, 1 Agustus 2022 | 23:14 WIB
Foto Walikota Bogor Bima Arya (Penulis/Febri Daniel Manalu)
Foto Walikota Bogor Bima Arya (Penulis/Febri Daniel Manalu)

Bogor Times,Kota Bogor-Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama DPRD Kota Bogor menggelar Rapat Paripurna pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di gedung DPRD Kota Bogor, Jalan Pemuda, Tanah Sareal pada Rabu 27 Juli 2022.

Keempat raperda itu, Raperda tentang Dana Cadangan Pemilihan Umum Kepala Daerah Tahun 2024, Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2021 dan Raperda tentang Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor.

Baca Juga: Sugeng Teguh Santoso Minta Kapolri Bentuk Tim Pencari Fakta

Selain dihadiri oleh Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim dan Plh Sekda Kota Bogor,rapat paripurna juga dihadiri pimpinan unsur Forkopimda Kota Bogor.

Diantaranya Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, Dandim 0606 Kota Bogor, Letkol Inf Ali Akhwan, Kajari Kota Bogor Sekti Anggraini dan perwakilan Pengadilan Negeri Bogor dan Kantor Kemenag Kota Bogor.

Baca Juga: Sugeng Teguh Santoso Minta Kapolri Bentuk Tim Pencari Fakta

Pada kesempatan itu,Walikota Bogor,Bima Arya dalam jawaban terhadap pandangan umum fraksi DPRD Kota Bogor bahwa dia menyatakan sependapat dengan DPRD, bahwa Perda dana cadangan Pilkada merupakan payung hukum pelaksanaan demokrasi yang sedang dibangun oleh bangsa dengan anggaran yang besar.

“Untuk itu harus dihitung secara cermat dengan memperhatikan kemampuan dan kebutuhan lain.Dilaksanakan secara transparan dan mampu memberikan kontribusi bagi pertumbuhan ekonomi serta diawasi dengan ketat oleh semua pihak. Untuk jumlah besaran setiap mata anggaran disesuaikan dengan standar biaya dan harga yang telah ditetapkan oleh ketentuan perundangan serta kebutuhan yang diperlukan,”tambah Bima.

Baca Juga: 408 Jamaah Haji Kloter 20 Asal Kota Bogor Tiba Dalam Keadaan Sehat*

Raperda Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor juga disepakati oleh Pemkot Bogor bahwa penyertaan modal itu harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel dan dapat meningkatkan PAD serta dapat pertumbuhan ekonomi.

Selain itu,juga diharapkan mampu menciptakan pasar yang aman, nyaman dan bersih. Hal tersebut karena telah melakukan analisa investasi proyek dengan indikator parameter kelayakan yang positif.

“Penyertaan modal berupa aset telah melalui kajian yang sudah disampaikan kepada DPRD dan memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht, sedangkan penyertaan modal sebesar Rp 5 miliar akan digunakan untuk pengembangan unit bisnis baru berupa layanan Pakuan Food dan Logistik. Untuk kelanjutan dan kesempurnaan kedua raperda yang kami ajukan, kami siap membahas bersama DPRD,” ujar Bima Arya.

Bima Arya mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Bogor yang telah membahas bersama dan menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2021 dan Raperda Perumda Tirta Pakuan menjadi Perda.

“Kedua Perda ini menjadi ikhtiar bersama dalam membangun pemerintahan yang transparan dan akuntabel serta memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat, khususnya pelayanan air minum,” katanya.

Editor: Muhamad Rifki Fauzan

Tags

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB

Gudang Peluru Meledak, Musibah Atau Rekayasa?

Sabtu, 30 Maret 2024 | 23:41 WIB

Berani, Pengusaha Ilegal Tantang Camat Cariu

Sabtu, 30 Maret 2024 | 06:00 WIB
X