Komersilkan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL, Kades Masuk BUI

- Rabu, 3 Agustus 2022 | 17:38 WIB
Loket BPN Kabupaten Bogor kosong  (Rosyka/Bogor Times)
Loket BPN Kabupaten Bogor kosong (Rosyka/Bogor Times)

Setiap warga yang ingin mengikuti program tersebut diminta untuk membayar Rp400.000 per sertifikat.

“Uang tersebut dikumpulkan kepada kepala Desa Lambang sari, namun untuk biaya patok, materai, fotokopi dan lain sebagainya dibebankan kepada pemohon,” ucap Siwi Utomo.

Dari hasil penyidikan, diketahui jumlah pemohon dalam program PTSL di Desa Lambang Sari mencapai 1.165 sertifikat dari tiga dusun.

Hasilnya, terkumpul total uang hasil pungutan PTSL sebesar Rp466.000.000.

Akan tetapi, jumlah uang hasil tindak pidana pencurian uang rakyat ini pun diduga lebih besar.

Pasalnya, masih terdapat pemohon yang berasal dari badan hukum maupun perusahaan.

“Bahwa ada dugaan masih ada permintaan uang dengan jumlah yang lebih besar terkait penyalahgunaan permohonan PTSL dari pemohon badan hukum atau perusahaan,” ujar Siwi Utomo.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka Pipit Heryanti telah dilakukan penahanan untuk waktu 20 hari hingga 21 Agustus 2022 mendatang.***

Cc.Ahmad

Halaman:

Editor: Usman Azis

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB
X