وقد صح عن النَّبي صلى الله عليه وسلم من حديث أبي ثعلبة الخشني، قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: "إن الله فَرَض فَرَائِض فلا تُضَيِّعُوها، وحَد حُدُوداً فلا تَعْتَدُوهَا، وَنَهَى عن أَشْيَاء فلا تَنْتَهِكُوها، وسكت عن أشياء رَحْمَة لَكُم غَيْر نِسْيَان فلا تَبْحَثُوا عنها"
Artinya, Dari Abu Tsa‘labah Al-Khasyani, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Sungguh, Allah telah menetapkan sejumlah kewajiban. Jangan kalian sia-siakan. Dia juga telah menetapkan batasan-batasan. Jangan kalian melewatinya. Dia juga telah melarang beberapa hal. Jangan kalian melanggarnya. Ia juga diam terhadap sejumlah hal karena kasih-sayang-Nya terhadap kalian, bukan karena lupa. Karenanya jangan kalian mengungkitnya lagi,” (HR Daruquthni). Sementara hadits berikut ini hampir serupa maknanya dengan sabda Rasulullah SAW sebelumnya.
وقد جاء عن النَّبي صلى الله عليه وسلم بإسناد جيد من حديث سلمان رضي الله قال: سئل النَّبي صلى الله عليه وسلم عن أَشْيَاء فقال: "الحَلاَل ما أحَلَّه الله، والحَرَام ما حَرمَ الله، ومَا سَكَتَ عَنْه فهو مِمَّا عَفَا عَنْه"
Artinya, Dari Salman RA, ia berkata bahwa ketika ditanya beberapa masalah, Rasulullah SAW menjawab, “Apa saja yang halal sudah dijelaskan Allah. Apa saja yang haram juga sudah disebutkan oleh-Nya. Apa saja yang tidak dijelaskan Allah SWT itu termasuk dari anugerah pengampunan-Nya,” (HR At-Tirmidzi). Syekh Ahmad bin Syekh Hijazi Al-Fasyani dalam mensyarahkan 40 kumpulan hadits Imam An-Nawawi (Al-Arbain An-Nawawiyah) menjelaskan hadits Daruquthni sebagai berikut.
لأن البحث عنها قد يكون سببا لنزول التشديد فيها بإيجاب أو تحريم وقد صح هلك المتنطعون والمتنطع البحاث عمالايعنيه
Artinya, “Karena mengungkit perkara yang tidak dipermasalahkan oleh Allah SWT kerap menyebabkan datangnya kesulitan dalam bentuk kewajiban maupun keharaman. Tidak heran kalau Rasulullah SAW dalam sabdanya mengatakan, ‘Celakalah mereka yang memfasih-fasihkan bicara dengan memutar lidah.’ Mereka itu adalah orang yang mempermasalahkan perkara yang tidak perlu,” (Lihat Syekh Ahmad bin Syekh Hijazi Al-Fasyani, Al-Majalisus Saniyyah fil Kalam alal Arba‘in An-Nawawiyyah, Halaman 93, Al-Haramain, Singapura-Jeddah-Indonesia). Dari sejumlah keterangan di atas kita dengan jelas dapat memahami bahwa penghormatan pada bendera sebagai wujud cinta dan pembelaan terhadap tanah air tidak masalah secara agama dan tidak perlu dipermasalahkan.*****
Artikel Terkait
Prasasti Sebagai Bukti Sejarah Perjuangan TMMD Mewujudkan Impian Masyarakat
Perjuangan Satgas TMMD Wujudkan Jembatan Penghubung Untuk Masyarakat
Satgas TMMD Nonton Bersama Film Perjuangan
TNI Gelar Nonton film Perjuangan Bersama Masyarakat
Penuh Perjuangan, Satgas TMMD Ke-109 Angkut Bahan Sejauh 5 Kilometer
Perjuangan Pemekaran Bogor Timur Akhirnya Menemukan Titik Terang
Tinta Emas Sejarah Perjuangan Ulama Bogor Barat
Maulid Rasulullah SAW: Perjuangan Tanpa Lelah, Mengikuti Perintah Nya.
DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, Tuntut Arteria Dahlan Di Sanksi Hingga Di Pecat
Tridharma Perguruan Tinggi Menjadi Nilai Perjuangan Mahasiswa Dalam Menghadapi Perkembangan Zaman
Jamaah Haji indonesia Akan Jalani Proses Observasi Kesehatan di Asrama Haji.
Amsilatu Tasyrif, Kitab Mendunia Karya Ulama Indonesia
BMKG: Waspada Gelombang Sedang di Beberapa Wilayah Indonesia
1.932 Jamaah Haji Indonesia Bergeser ke Madinah Jalankan Ibadah Arbain
Tuntas Jalani Ibadah Haji, 9 Armada Bus Tampung Ratusan Jemaah Haji Indonesia
Dua Negara, Indonesia dan Malaysia Tuntut Transparansi Biaya Haji
Hari Anak Nasinal, Indonesia Masih DIteror Perundungan Anak
67 Jamaah Haji Indonesia Mati Syahid
Masuk ke Raudhan, Jemaah Haji Indonesia Wajib Miliki Tasreh atau Surat Izin
Resahkan Warga Indonesia, Kominfo Blokir Ribuan Situs Judi Online