Hormat Bendera Sama dengan Nyembah Makhluk, Haram!?

- Kamis, 4 Agustus 2022 | 09:25 WIB

وقد صح عن النَّبي صلى الله عليه وسلم من حديث أبي ثعلبة الخشني، قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: "إن الله فَرَض فَرَائِض فلا تُضَيِّعُوها، وحَد حُدُوداً فلا تَعْتَدُوهَا، وَنَهَى عن أَشْيَاء فلا تَنْتَهِكُوها، وسكت عن أشياء رَحْمَة لَكُم غَيْر نِسْيَان فلا تَبْحَثُوا عنها"

Artinya, Dari Abu Tsa‘labah Al-Khasyani, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Sungguh, Allah telah menetapkan sejumlah kewajiban. Jangan kalian sia-siakan. Dia juga telah menetapkan batasan-batasan. Jangan kalian melewatinya. Dia juga telah melarang beberapa hal. Jangan kalian melanggarnya. Ia juga diam terhadap sejumlah hal karena kasih-sayang-Nya terhadap kalian, bukan karena lupa. Karenanya jangan kalian mengungkitnya lagi,” (HR Daruquthni). Sementara hadits berikut ini hampir serupa maknanya dengan sabda Rasulullah SAW sebelumnya.

وقد جاء عن النَّبي صلى الله عليه وسلم بإسناد جيد من حديث سلمان رضي الله قال: سئل النَّبي صلى الله عليه وسلم عن أَشْيَاء فقال: "الحَلاَل ما أحَلَّه الله، والحَرَام ما حَرمَ الله، ومَا سَكَتَ عَنْه فهو مِمَّا عَفَا عَنْه"

Artinya, Dari Salman RA, ia berkata bahwa ketika ditanya beberapa masalah, Rasulullah SAW menjawab, “Apa saja yang halal sudah dijelaskan Allah. Apa saja yang haram juga sudah disebutkan oleh-Nya. Apa saja yang tidak dijelaskan Allah SWT itu termasuk dari anugerah pengampunan-Nya,” (HR At-Tirmidzi). Syekh Ahmad bin Syekh Hijazi Al-Fasyani dalam mensyarahkan 40 kumpulan hadits Imam An-Nawawi (Al-Arbain An-Nawawiyah) menjelaskan hadits Daruquthni sebagai berikut.

لأن البحث عنها قد يكون سببا لنزول التشديد فيها بإيجاب أو تحريم وقد صح هلك المتنطعون والمتنطع البحاث عمالايعنيه

Artinya, “Karena mengungkit perkara yang tidak dipermasalahkan oleh Allah SWT kerap menyebabkan datangnya kesulitan dalam bentuk kewajiban maupun keharaman. Tidak heran kalau Rasulullah SAW dalam sabdanya mengatakan, ‘Celakalah mereka yang memfasih-fasihkan bicara dengan memutar lidah.’ Mereka itu adalah orang yang mempermasalahkan perkara yang tidak perlu,” (Lihat Syekh Ahmad bin Syekh Hijazi Al-Fasyani, Al-Majalisus Saniyyah fil Kalam alal Arba‘in An-Nawawiyyah, Halaman 93, Al-Haramain, Singapura-Jeddah-Indonesia). Dari sejumlah keterangan di atas kita dengan jelas dapat memahami bahwa penghormatan pada bendera sebagai wujud cinta dan pembelaan terhadap tanah air tidak masalah secara agama dan tidak perlu dipermasalahkan.*****

 

Halaman:

Editor: Usman Azis

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB

Gudang Peluru Meledak, Musibah Atau Rekayasa?

Sabtu, 30 Maret 2024 | 23:41 WIB

Berani, Pengusaha Ilegal Tantang Camat Cariu

Sabtu, 30 Maret 2024 | 06:00 WIB
X