Sukses, Kemlu Pulangkan WNI Korban Penipuan

- Senin, 8 Agustus 2022 | 23:44 WIB

Bogor Times-Prestasi Luar biasa diperoleh Kementerian Luar Negeri (Kemlu). Pasalnya, kementrian itu bersama Kedutaan Besar Republik Indonesia di Phnom Penh sukses memulangkan 14 WNI korban penipuan perusahaan online scam dari Kamboja pada Senin, 8 Agustus 2022.

Mereka tiba dengan selamat dan sehat di Bandara Soekarno-Hatta pukul 18.05 WIB. 

Kemlu selanjutnya menyerahterimakan mereka ke Kementerian Sosial untuk menjalani rehabilitasi dan reintegrasi ke keluarga masing-masing.

14 WNI tersebut terdiri dari 12 laki-laki dan 2 perempuan. Mereka berasal dari Sumatra Utara, Sumatra Barat, DKI Jakarta, Banten, dan Kalimantan Barat.

"Pemulangan ini merupakan lanjutan pemulangan yang dilakukan sebelumnya pada tanggal 5 dan 6 Agustus 2022. Total 39 WNI telah berhasil dipulangkan," kata Direktur Perlindungan WNI Kemlu Judha Nugraha dalam keterangan tertulis. 

Para WNI lainnya akan dipulangkan secara bertahap menyesuaikan ketersediaan penerbangan, proses BAP Polisi Kamboja, dan administrasi keimigrasian Kamboja.

Proses pemulangan itu merupakan tindak lanjut hasil pertemuan Menlu RI Retno Marsudi dengan Mendagri Kamboja dan Kepala Kepolisian Kamboja minggu lalu.

Pada Jumat, 5 Agustus 2022, Kemlu dan KBRI Phnom Penh juga telah memulai proses pemulangan para WNI yang menjadi korban penipuan tersebut. 

Pada tahap pertama, sebanyak 12 WNI telah tiba dengan selamat di Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat malam dengan menumpang pesawat Garuda.

Selama berada di Phnom Penh, para korban ditampung sementara di tempat yang disediakan oleh KBRI, sambil dilakukan asesmen awal guna mengetahui kondisi fisik dan psikologis para korban, serta informasi lainnya yang dapat dimanfaatkan bagi kepentingan penanganan rehabilitasi korban dan penegakkan hukum bagi perekrut.

Mereka akan diinapkan di Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) Kementerian Sosial RI guna penanganan selanjutnya. 

 

Kemlu juga berkoordinasi dengan Polri untuk mendalami kasus ini, termasuk dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Setelah rehabilitasi di RPTC, 12 WNI tersebut bakal dipulangkan ke daerah asal masing, yakni Sumatra Utara, Sumatra Barat, Sumatra Selatan, Kepri, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan.

Pemulangan tahap selanjutnya akan dilaksanakan segera dalam beberapa hari ke depan menyesuaikan ketersediaan penerbangan. 

Halaman:

Editor: Imam Shodiqul Wadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

TV NU Siarkan Pelaporan SPT Wajib Pajak

Rabu, 27 Maret 2024 | 18:48 WIB

Ramadhan, Waktu Terbaik Membaca Al Quran

Selasa, 26 Maret 2024 | 15:15 WIB

Jasad Pria Misterius Gegerkan Warga Karawang

Selasa, 19 Maret 2024 | 23:50 WIB
X